NASIONAL

Pengacara: Wawan Jadi Korban Penghakiman oleh Media

"KBR68H, Jakarta - Kuasa hukum tersangka dugaan suap pengadaan Alat Kesehatan (Alkes) Kota Tangerang Selatan Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan mengaku kecewa terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi KPK."

Bambang Hari

Pengacara: Wawan Jadi Korban Penghakiman oleh Media
tubagus wardana, tersangka korupsi, akil mochtar

KBR68H, Jakarta - Kuasa hukum tersangka dugaan suap pengadaan Alat Kesehatan (Alkes) Kota Tangerang Selatan Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan mengaku kecewa terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi KPK. Sudah lebih dari sebulan ditahan, Wawan baru sekali diperiksa untuk kasus yang menjerat bekas Ketua MK Akil Mochtar.
 
Pengacara Wawan, Pia Akbar Nasution juga menuding KPK tidak kooperatif dengan pengacara. Proses pemeriksaan yang dilakukan KPK, sudah membuat kliennya menjadi korban penghakiman pemberitaan media.

"Langkah apa yang akan dilakukan oleh Mas Wawan kita belum mengetahuinya. Karena saya belum bertemu dengannya. Hari ini saya datang niatnya untuk itu. Tapi saat ini kan dia juga sedang diperiksa sebagai saksi. Kami juga tidak bisa mendampinginya. Jadi kita pulang dulu. Besok kembali lagi. Kalau tanggapan dari penasihat hukum, seperti apa yang sudah kami sampaikan, kami menyayangkan sikapnya KPK. Karena Wawan kan sudah satu setengah bulan lebih ada di dalam. Sedangkan diperiksa baru sekali untuk dugaan suap kasus suapnya Pak Akil. Tapi isu yang beredar di luar itu tiap harinya berbeda-beda. Ini kan sudah trial by the press. Sudah melanggar HAM. Semestinya KPK lebih jago lah soal ini," katanya kepada wartawan usai menjenguk Wawan.

Kemarin KPK menetapkan Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan, Dadang Priatna dan Mamak Jamaksari sebagai tersangka perkara dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan kedokteran umum di Puskesmas Kota Tangerang Selatan Tahun Anggaran 2012.

Dalam proyek senilai 23 miliar rupiah itu, ketiganya disangkakan melanggar Undang Undang Tindak Pidana Korupsi Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Editor: Bambang Hari

  • tubagus wardana
  • tersangka korupsi
  • akil mochtar

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!