NASIONAL

Tak Kunjung Tangkap Lukas Enembe, MAKI Akan Praperadilankan KPK

""Mestinya menurut saya itu setelah panggilan pertama mangkir, segera dipanggil kedua, dan kalau tidak datang itu menjemput paksa. Dan kemudian kalau memang toh dalil sakit itu ya dibawa ke rumah sakit"

Wahyu Setiawan

Tak Kunjung Tangkap Lukas Enembe, MAKI Akan Praperadilankan KPK
Aksi unjuk rasa menuntut agar Gubernur Papua, Lukas Enembe ditangkap dan diadili, Selasa (12/10/22). (Foto: Antara/Reno Esnir)

KBR, Jakarta - Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) akan mengajukan gugatan praperadilan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), terkait kasus korupsi dan gratifikasi Gubernur Papua, Lukas Enembe.

Menurut Koordinator MAKI Boyamin Saiman, gugatan itu dilayangkan karena KPK tak kunjung menangkap Lukas Enembe, termasuk upaya penjemputan paksa.

"Mestinya menurut saya itu setelah panggilan pertama mangkir, segera dipanggil kedua, dan kalau tidak datang itu menjemput paksa. Dan kemudian kalau memang toh dalil sakit itu ya dibawa ke rumah sakit, mestinya begitu," katanya kepada KBR, Selasa (18/10/2022).

Boyamin Saiman juga menuding KPK bermain drama di kasus Lukas Enembe.  Tudingan itu dilayangkan MAKI karena Ketua KPK, Firli Bahuri malah mendatangi Lukas Enembe yang telah berstatus tersangka di Papua.

"Itu menurut saya itu malah menjadi drama begitu. Nah atas drama baru dan janji yang tidak ditepati itu, MAKI akan mengajukan gugatan praperadilan," tegas Bonyamin.

Praperadilan rencananya akan diajukan pekan depan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Baca juga: 

Sementara Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mempersilakan MAKI mengajukan gugatan praperadilan.

"Praperadilan merupakan hak masyarakat," katanya.

Alexander menambahkan, KPK tengah berkoordinasi dengan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) untuk melakukan pemeriksaan kesehatan ulang terhadap Lukas Enembe.

Selasa (18/10/2022) kemarin, KPK juga telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap Sekretaris Daerah Papua, Ridwan Rumasukun, guna mendalami kasus dugaan suap dan gratifikasi Lukas Enembe.

KPK juga memeriksa tiga staf bendahara di Papua. Mereka adalah Staf Bendahara Keuangan Setda Pemprov Papua Yance Parubak dan Sesno. Serta Bendahara Pengeluaran Setda, Woro Pujiastuti.

Editor: Kurniati Syahdan

  • Lukas Enembe
  • korupsi lukas enembe
  • gratifikasi lukas enembe
  • MAKI
  • KPK
  • mangkir

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!