NASIONAL

Pemerintah Mengkaji Usulan Penetapan KLB Penyakit Ginjal Akut

"Wakil Presiden Maruf Amin mengatakan pemerintah sedang menimbang usulan penetapan KLB."

Wahyu Setiawan, Astri Septiani, Resky Novianto

Pemerintah Mengkaji Usulan Penetapan KLB Penyakit Ginjal Akut
Ilustrasi: Pasien anak ginjal akut di ruang PICU RSUD Zainal Abidin, Banda Aceh, Jumat (21/10/22). (Antara/Ampelsaa)

KBR, Jakarta- Pemerintah tengah mengkaji usulan penetapan kejadian luar biasa (KLB) penyakit ginjal akut. Usulan itu sebelumnya disampaikan sejumlah ahli kesehatan dan kalangan anggota DPR.

Wakil Presiden Maruf Amin mengatakan pemerintah sedang menimbang usulan penetapan KLB.

"Kita kan ada aturannya, ya, ada kriterianya. Saya kira usulan itu akan direspons oleh pemerintah dan sekarang sedang dikaji. Apakah bisa memenuhi syarat standar bahwa ini darurat KLB atau baru ini semacam kejadian biasa. Nah, tunggu saja. Kami akan mendengar setiap usulan dan akan mempertimbangkan. Kita biasanya kalau memang darurat, kita akan bilang darurat," kata Wapres usai menghadiri Peringatan Hari Santri 2022 di Pondok Pesantren An Nawawi, Serang, Banten, Jumat, (28/10/2022).

Wakil Presiden Maruf Amin menambahkan, pemerintah sudah menyiapkan sejumlah langkah antisipasi dan pencegahan supaya penyakit ini tidak makin memakan banyak korban. Wapres juga memastikan pengobatan dan perawatan pasien penyakit ginjal akut ditanggung oleh pemerintah.

"Presiden sudah mengatakan supaya mereka diberikan pelayanan kesehatan secara gratis," ujarnya.

157 Orang Meninggal

Badan POM menduga ada dua perusahaan farmasi menggunakan senyawa berbahaya sebagai bahan baku obat sirop. Kepala Badan POM Penny Lukito mengatakan, dua perusahaan farmasi itu menggunakan Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG) dengan konsentrasi sangat tinggi.

Dua senyawa itu diduga menjadi penyebab penyakit ginjal akut. Namun dia belum mengungkap identitas perusahaan farmasi tersebut.

Penny mengatakan, masih mendalami pelanggaran pidana yang diduga mengakibatkan penyakit ginjal akut.

"Selebihnya dari itu, jika dilihat ada indikasi kesengajaan. Kalau konsentrasinya tinggi sekali ya, gimana kita tidak bisa berpikir, oh ini pasti ada efek, bukan lagi cemaran, tapi mereka betul-betul menggunakannya sebagai bahan baku. Itulah kami telusuri dan masuk ke dalam ranah Deputi Penindakan untuk ditelusur," ucap Penny dalam jumpa pers daring, Kamis, (27/10/2022).

Penny mengatakan, BPOM bakal bekerja sama dengan Bareskrim Polri untuk menindaklanjuti temuan itu. Jika terbukti, Badan POM akan mencabut izin edar dan menarik izin Cara Pembuatan Obat yang Baik (CPOB).

Hingga 26 Oktober, penyakit ginjal akut sudah menyerang 269 orang. Dari jumlah itu, 157 orang meninggal.

Desakan Penetapan KLB

Sebelumnya, epidemiolog Universitas Griffith Australia, Dicky Budiman mendesak pemerintah segera menetapkan status Kejadian Luar Biasa (KLB) penyakit ginjal akut misterius.

Alasannya kata dia, kondisi saat ini sudah memenuhi syarat untuk ditetapkan KLB, jika melihat dari sejumlah indikator.

"Adanya peningkatan kasus kesakitan, kematian dalam tiga periode waktu berturut-turut secara signifikan itu terpenuhi. Apa itu dalam bentuk hari, jam, minggu atau bulan. Selain itu pemahaman mendasar dari KLB adalah adanya suatu kejadian yang tidak lazim ya. Jadi ini kan enggak lazim ada kematian dalam waktu yang relatif periodenya sama dan tidak pernah terjadi sebelumnya," kata Dicky kepada KBR, Kamis, (20/10/22).

Menurut Dicky, penetapan KLB menjadi penting karena bakal mempermudah mobilisasi SDM serta koordinasi pihak-pihak terkait penanganan penyakit. Selain itu, status KLB juga dapat membantu daerah yang terbatas secara finansial, SDM maupun teknologi untuk menangani penyakit ginjal akut.

Ia menyebut, status KLB serupa dengan status darurat pada pandemi COVID-19, di mana saat itu pemerintah membantu penanganan penyakit di daerah-daerah yang membutuhkan bantuan.

Baca juga:

Editor: Sindu

  • KLB ginjal akut
  • Kejadian Luar Biasa
  • Penyakit Ginjal Akut

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!