BERITA

Undang-Undang Cipta Kerja Disahkan, Partai Buruh Bangkit

"Pengesahan Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja menjadi alasan partai ini kembali dilahirkan."

Heru Haetami

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal terpilih menjadi presiden Partai B
Ilustrasi aksi buruh KSP menolak RUU Ketenagakerjaan di DPR, Rabu, (02/10/19) . Foto: KBR/Resky Novianto

KBR, Jakarta- Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal terpilih menjadi presiden Partai Buruh. Said Iqbal dipilih melalui Kongres ke-IV Partai Buruh yang digelar 4-5 Oktober 2021 di Jakarta.

Said Iqbal mengatakan pengesahan Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja menjadi alasan partai ini kembali dilahirkan.

"Alasan yang pertama Undang-Undang Cipta Kerja adalah pukulan telak kekalahan secara politik kaum buruh oleh para pemilik modal hitam, daripada pengusaha-pengusaha yang memaksakan kehendak melalui penguasa, melalui parlemen untuk menghilangkan hak hak buruh, hak hak petani, hak nelayan, lingkungan hidup dan kaum termarjinalkan, para ibu," kata Said Iqbal di Jakarta, Selasa (5/10/2021).

Baca juga: Tolak RUU Cipta Kerja, Buruh Akan Beraksi

Said Iqbal mengklaim, Partai Buruh sudah menyusun kepengurusan di 34 provinsi, 409 kabupaten/kota serta di tingkat kecamatan. Kata dia, keanggotaan partai mencapai 1.000 orang di tiap-tiap kabupaten/kota.

Said iqbal menargetkan Partai Buruh lolos pemilihan umum pada Pemilu 2024. Ia mengklaim masih akan meneruskan pembatalan undang-undang yang dianggap merugukan para pekerja di parlemen.

"Oleh karena itu para buruh membangun kesadaran kelas bahwa selain melakukan aksi-aksi di jalan jalan di jalan, demonstrasi di jalan, negosiasi-negosiasi di pabrik, maupun di publik, juga perlu ada suara di parlemen," katanya.

Editor: Sindu

  • UU Cipta Kerja
  • Omnimbus Law
  • DPR
  • Partai Buruh
  • Pemilu 2024
  • Said Iqbal Terpilih Jadi Presiden Partai Buruh

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!