BERITA

Pemerintah Tak Akan Subsidi Biaya Tes PCR

Pemerintah Tak Akan Subsidi Biaya Tes PCR

KBR, Jakarta- Pemerintahtidak akan memberikan subsidi biaya tes PCR Covid-19. Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin beralasan, tarif batas atas yang ditetapkan Presiden Joko Widodo yakni Rp300 ribu, sudah masuk kategori murah. Bahkan Menkes Budi mengklaim tarif awal yakni Rp900 ribuan, sudah masuk 25 persen termurah di dunia.

"Harga PCR kita yang ditentukan Pak Presiden kemarin itu sudah 10 persen paling bawah, paling murah, dibandingkan dengan harga tes PCR di seluruh dunia di airport-airport. Dan apakah akan disubsidi? Pemerintah tidak merencanakan ada subsidi. Ya karena memang kalau kita lihat harganya, apalagi sudah diturunkan, itu sudah cukup murah," kata Budi dalam konferensi pers, Senin (26/10/2021).

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengakui, tarif tes PCR di India memang tergolong paling murah dibandingkan negara lain. Kata dia, itu disebabkan India memproduksi alat-alatnya di dalam negeri.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo meminta agar tarif tes PCR diturunkan menjadi maksimal Rp300 ribu, dari sebelumnya Rp495 ribu. Presiden juga meminta hasil tes PCR itu bisa berlaku 3x24 jam.

Kritik DPR

Permintaan penurunan harga PCR tersebut diduga akibat protes dari sejumlah pihak. Salah satunya datang dari Anggota Komisi Kesehatan DPR RI, Kurniasih Mufidayati. Menurutnya, kebijakan itu bisa membebani masyarakat.

"Vaksin itu kan memang salah satu upaya untuk skrining penerbangan tapi kan dilengkapi antigen kita rasa cukup tidak harus di PCR. Karena PCR itu, satu memberatkan dari sisi biaya, kemudian dari waktu. Belum lagi di daerah, itu untuk PCR yang cepat kan susah masih langka," kata Mufida kepada KBR melalui sambungan telepon, Minggu (24/10/2021).

Protes dari Pilot Pesawat

Penolakan juga datang dari Ikatan Pilot Indonesia (IPI). Mereka mendesak pemerintah meninjau kebijakan tes PCR untuk calon penumpang pesawat. Ketua IPI Iwan Setyawan mengatakan kebijakan itu semestinya bisa ditinjau ulang, saat masa habis masa pemberlakuannya.

"Bahwa Inmendagri khususnya dalam hal ini yang mengikat keputusan dari Satgas COVID-19, kemudian dari menteri perhubungan. Perlu diperhatikan, bahwa di dalam surat Inmendagri Nomor 53 itu, diberlakukan sampai tanggal 1 November, itu window time yang mungkin bisa harapkan terjadinya perubahan daripada kebijakan ini," ujar Iwan dalam Konferensi Pers daring, Selasa, (26/10/2021).

Ketua Ikatan Pilot Indonesia (IPI) Iwan Setyawan mengatakan pelaku perjalanan transportasi udara semestinya cukup tes antigen. Bahkan, kata dia, semestinya kelonggaran transportasi udara itu lebih diutamakan daripada transportasi lain. Sebab, transportasi udara sangat esensial bagi kebutuhan negara kepulauan.

Baca juga:


Editor: Sindu

  • Tes PCR
  • Tes PCR Naik Pesawat
  • pandemi covid-19
  • Covid-19
  • DPR
  • Ikatan Pilot Indonesia
  • Presiden Jokowi
  • Kemenkes
  • Kemenparekraf
  • Harga tes PCR
  • Subsidi Tes PCR

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!