BERITA

Komnas HAM Terima Aduan Keluarga Korban Kebakaran Lapas Tangerang

"Pemenuhan dan pemulihan hak keluarga korban menjadi masalah yang diadukan."

Wahyu Setiawan

Korban Kebakaran Lapas Kelas 1 Tangerang mengadu ke Komnas HAM
Ilustrasi lapas kebakaran. Foto: ANTARA

KBR, Jakarta- Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menerima aduan dari keluarga korban kebakaran Lapas Kelas 1 Tangerang, Banten. Lapas tersebut terbakar pada Rabu, 8 September 2021. Sebanyak 41 orang tewas akibat kejadian tersebut.

Komisioner Komnas HAM Choirul Anam mengatakan pemenuhan dan pemulihan hak keluarga korban menjadi masalah yang diadukan.

"Kebetulan kami juga menurunkan tim pas waktu kejadian. Kami sedang berproses dengan segala informasi yang kami dapatkan. Dan terima kasih, ini memperkaya informasi yang kami dapat dan kami akan tindak lanjuti. Kami akan melakukan pemanggilan kepada semua pihak, khususnya Kementerian Hukum dan HAM, Ditjen PAS. Tanggung jawab teman-teman di sana bagaimana," ujar Anam dalam konferensi pers di Kantor Komnas HAM, Kamis, (28/10/2021).

Baca juga:

Choirul Anam menambahkan, Komnas HAM akan memproses aduan ini dengan cepat. Dia berharap pihak-pihak yang berkepentingan bisa memberikan informasi ke Komnas HAM, tanpa harus dipanggil.

"Dan prescon ini juga semoga tanpa harus dipanggil oleh Komnas HAM, datang ke Komnas HAM memberikan informasi dan berkomitmen menyelesaikan, itu jauh lebih bagus. Problem ini adalah problem kemanusiaan kita semua. Ditjen PAS, Kumham, siapapun yang mewakilinya ketika membaca berita ini, ya datang," harapnya.

Sementara itu, tim advokasi keluarga korban kebakaran Lapas Tangerang menduga ada pelanggaran HAM dalam proses pasca-kebakaran, utamanya hak memperoleh keadilan.

Mereka mengungkap tujuh temuan, antara lain ketidakjelasan identifikasi tubuh korban; tidak terbuka saat penyerahan korban; tidak layaknya peti jenazah; indikasi adanya intimidasi saat tanda tangan dokumen dan pengambilan jenazah.

Kemudian adanya upaya pembungkaman agar tidak menuntut; tidak adanya pendampingan psikologis; hingga pemberian uang tali kasih Rp30 juta yang nominalnya dinilai tidak setara untuk ganti kerugian.

Editor: Sindu

  • Kemenkumham
  • Lapas Kela 1 Tangerang Terbakar
  • Korban Kebakaran Lapas Kelas 1 Tangerang
  • Komnas HAM
  • Polri
  • Ditjen PAS

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!