BERITA

Kasus Suap Gubernur, KPK Periksa Lima Anggota DPRD Sumut

""KPK memeriksa lima anggota DPRD Sumatera Utara dalam perkara dugaan suap mantan Gubernur Sumatera Utara, Gatot Pujo Nugroho""

Ryan Suhendra

Kasus Suap Gubernur, KPK Periksa Lima Anggota DPRD Sumut
Gatot Pujo Nugroho, bekas Gubernur Sumut. (Foto: KBR/Randyka)

KBR, Jakarta- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa lima anggota DPRD Sumatera Utara dalam  perkara dugaan suap bekas Gubernur Sumatera Utara, Gatot Pujo Nugroho, Kamis (11/10).  Kelima tersangka tersebut adalah Abu Bokar Tambak, Restu Kurniawan Sarumaha, Musdalifah, Washington Pane dan John Hugo Silalahi.

Mereka diperiksa atas dugaan menerima suap dari bekas Gubernur Sumatera Utara, Gatot Pujo Nugroho terkait dengan persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemprov Sumut Tahun 2012-2014, persetujuan perubahan APBD Pemprov Sumut Tahun 2013 dan 2014 dan pengesahan APBD Pemprov Sumut Tahun 2013 dan 2014, serta penolakan penggunaan hak interpelasi DPRD Sumut Tahun 2015.

Baca: 3 Tersangka Suap DPRD Sumatera Utara Bakal Diperiksa Penyidik KPK

Dalam kasus ini, KPK juga telah menetapkan 38 anggota dan bekas anggota DPRD Sumatera Utara periode 2009-2014 dan 2014-2019.

Ke-38 anggota dan anggota DPRD Sumatera Utara itu yaitu Rijal Sirait, Rinawati Sianturi, Rooslynda Marpaung, Fadly Nurzal, Abu Bokar Tambak, Enda Mora Lubis, M Yusuf Siregar.

Kemudian, Muhammad Faisal, DTM Abul Hasan Maturidi, Biller Pasaribu, Richard Eddy Marsaut Lingga, Syafrida Fitrie, Rahmianna Delima Pulungan, Arifin Nainggolan, Mustofawiyah, Sopar Siburian, Analisman Zalukhu, Tonnies Sianturi, Tohonan Silalahi, Murni Elieser Verawaty Munthe, Dermawan Sembiring.

Lainnya, yakni Arlene Manurung, Syahrial Harahap, Restu Kurniawan Sarumaha, Washington Pane, John Hugo Silalahi, Ferry Suando Tanuray Kaban, Tunggul Siagian, Fahru Rozi, Taufan Agung Ginting, Tiaisah Ritonga, Helmiati, Muslim Simbolon, Sonny Firdaus, Pasiruddin Daulay, Elezaro Duha, Musdalifah, dan Tahan Manahan Panggabean.

Mereka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 64 Ayat (1) dan Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.


Editor: Kurniati

  • KPK
  • DPRD Sumatera Utara
  • Gatot Pujo Nugroho
  • Suap APBD

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!