KBR, Jakarta- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa lima anggota DPRD Sumatera Utara dalam perkara dugaan suap bekas Gubernur Sumatera Utara, Gatot Pujo Nugroho, Kamis (11/10). Kelima tersangka tersebut adalah Abu Bokar Tambak, Restu Kurniawan Sarumaha, Musdalifah, Washington Pane dan John Hugo Silalahi.
Mereka diperiksa atas dugaan menerima suap dari bekas Gubernur Sumatera Utara, Gatot Pujo Nugroho terkait dengan
persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemprov Sumut Tahun 2012-2014,
persetujuan perubahan APBD Pemprov Sumut Tahun 2013 dan 2014 dan pengesahan
APBD Pemprov Sumut Tahun 2013 dan 2014, serta penolakan penggunaan hak
interpelasi DPRD Sumut Tahun 2015.
Baca: 3 Tersangka Suap DPRD Sumatera Utara Bakal Diperiksa Penyidik KPK
Dalam kasus ini, KPK juga telah menetapkan 38 anggota dan bekas anggota DPRD Sumatera Utara periode 2009-2014 dan 2014-2019.
Kemudian, Muhammad Faisal, DTM Abul Hasan Maturidi, Biller Pasaribu, Richard Eddy Marsaut Lingga, Syafrida Fitrie, Rahmianna Delima Pulungan, Arifin Nainggolan, Mustofawiyah, Sopar Siburian, Analisman Zalukhu, Tonnies Sianturi, Tohonan Silalahi, Murni Elieser Verawaty Munthe, Dermawan Sembiring.
Lainnya, yakni Arlene Manurung, Syahrial Harahap, Restu Kurniawan Sarumaha, Washington Pane, John Hugo Silalahi, Ferry Suando Tanuray Kaban, Tunggul Siagian, Fahru Rozi, Taufan Agung Ginting, Tiaisah Ritonga, Helmiati, Muslim Simbolon, Sonny Firdaus, Pasiruddin Daulay, Elezaro Duha, Musdalifah, dan Tahan Manahan Panggabean.
Mereka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b
atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20
Tahun 2001 juncto Pasal 64 Ayat (1) dan Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Editor: Kurniati