BERITA

Pengeluaran Fiktif di Komnas HAM, KPK Rekomendasikan ke Aparat Lain

""Untuk yang Komnas HAM ternyata ada pengaduannya ke KPK 28 Juni 2016 dan saat itu rekomendasi KPK adalah diteruskan ke aparat penegak hukum lain,""

Randyka Wijaya

Pengeluaran Fiktif di Komnas HAM, KPK Rekomendasikan ke Aparat Lain
Anggota Komnas HAM nonaktif Dianto Bachriadi. (Foto: Antara)

KBR, Jakarta- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menerima surat pengaduan dari Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (HAM) terkait adanya pengeluaran fiktif di lembaganya. Surat itu diterima KPK pada 28 Juni 2016.

Juru Bicara KPK Yuyuk Andriati mengatakan rekomendasi KPK adalah untuk diteruskan ke aparat penegak hukum lain. Dalam hal ini bisa Kepolisian atau Kejaksaan.


"Untuk yang Komnas HAM ternyata ada pengaduannya ke KPK 28 Juni 2016 dan saat itu rekomendasi KPK adalah diteruskan ke aparat penegak hukum lain," kata Yuyuk Andriati dalam pesan singkat, Senin (31/10/2016).


Yuyuk menambahkan komisioner Komnas HAM pernah bicara dengan Wakil Ketua KPK Laode Syarif dalam hal ini. Namun pertemuan itu dilakukan secara informal.


"Pernah ketemu sama Pak Laode tapi ngobrol aja, informal," ujar Yuyuk.


Sebelumnya, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) merilis hasil audit keuangan terhadap Komnas HAM tahun 2015. BPK menolak memberikan penilaian (disclaimer) karena menemukan sejumlah kejanggalan dalam laporan keuangan Komnas HAM.


BPK menemukan indikasi kerugian negara senilai Rp 1,1 miliar di Komnas HAM. Di antaranya pelaksanaan kegiatan fiktif sebesar Rp 820,25 juta, sewa rumah dinas Komisioner Komnas HAM Dianto Bachriadi fiktif senilai Rp 330 juta.


Dianto menyewa rumah di kawasan Bekasi, Jawa Barat sebagai rumah dinas. Tanpa mengecek dan mengunjungi rumah, Komnas HAM menyetujui sewa rumah dinas tersebut.


Namun sejak disewa dari tahun 2013 hingga 2016 rumah tersebut tidak pernah ditempati. Rumah itu menjadi modus pencairan anggaran Rp 330 juta atau Rp 11 juta per bulan. Dianto diduga kongkalikong dengan pihak pemberi sewa Zulfi Bachrianov. Zulfi adalah pegawai pemasaran di Perumahan Griya Mitra Insani 2 yang juga teman Dianto.


Komnas HAM mentransfer sejumlah uang sewa rumah dinas ke rekening Zulfi. BPK juga menemukan bukti adanya aliran uang dari Zulfi ke Dianto melalui rekening koran. Rekening Zulfi hanya digunakan sebagai rekening singgah uang sewa dari Komnas HAM, sebelum ditransfer lagi ke rekening Dianto. Transfer uang sewa dilakukan melalui rekening Bank Permata dan Bank Mandiri milik Dianto.


Editor: Rony Sitanggang

  • Komisioner Komnas HAM Dianto Bachriadi
  • Juru bicara KPK Yuyuk Andriati Ishak

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!