BERITA

Dirjen Pajak Nilai Kepatuhan Pengusaha Tambang Sangat Rendah

""Jadi lebih besar yang tidak lapor. Anda bayangkan saja. Bahkan, sekarang 2015, hanya 2 persen sharing-nya kepada negara ini,""

Dian Kurniati

Dirjen Pajak Nilai Kepatuhan  Pengusaha Tambang Sangat Rendah
Ilustrasi (Foto: Antara)

KBR, Jakarta- Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan  mencatat tingkat kepatuhan membayar pajak oleh pengusaha pertambangan masih sangat rendah. Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiasteadi mengatakan, hal itu tercermin dari masih sedikitnya pelaporan surat pemberitahuan (SPT) pajak.

Menurut Ken, kepatuhan pelaku usaha di sektor itu juga tidak langsung membaik, meski pemerintah memberlakukan program pengampunan pajak atau tax amnesty. Kata Ken, lembaganya mencatat, sektor mineral, batubara, minyak, dan gas, pada 2015 hanya menyumbang 2 persen dari seluruh pendapatan negara.

"Kalau kita lihat tingkat kepatuhan dari pelaporan SPT saja, dari perusahaan minerba, gas, dan minyak, dari 3.037 WP tahun 2011, yang tidak lapor 2.900 WP. Terus berlanjut sampai 2015, yang lapor 2.500, yang tidak lapor 3.600. Jadi lebih besar yang tidak lapor. Anda bayangkan saja. Bahkan, sekarang 2015, hanya 2 persen sharing-nya kepada negara ini," kata Ken di kantor Kementerian Keuangan, Kamis (27/10/16).


Ken mengatakan, jumlah wajib pajak (WP) di sektor pertambangan minerba mencapai 6.000 WP. Sedangkan, WP tercatat yang mengikuti program tax amnesty hanya 967 WP, atau 16 persen, dengan nilai tebusan Rp 221 miliar. Sedangkan WP di pertambangan minyak dan gas, ada 1.114 WP, dengan peserta tax amnesty hanya 68 WP atau 6 persen.

Kata Ken, nilai tebusan mereka juga bervariasi, bahkan ada yang hanya Rp 5.000, dan tertinggi Rp 96,3 miliar. Adapun total tebusan yang menjadi penerimaan negara dari sektor itu sebesar Rp 221 miliar.

Ken berujar, jumlah WP di sektor pertambangan memang masih sedikit yang melaporkan SPT-nya. Ada pula yang tercatat kurang bayar pajak penghasilan (PPh), yakni 2.565 WP dengan nominal kurang dari Rp 100 juta, 9 WP tercatat kurang bayar dengan nominal Rp 100 sampai Rp 500 juta, dan 3 WP kurang bayar PPh dengan nominal lebih dari Rp 500 juta.


Editor: Rony Sitanggang

  • pengusaha tambang
  • Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi
  • tax amnesty

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!