HEADLINE

Paket Kebijakan Ekonomi Kelima, Insentif Pajak

" Insentif PPh yang diberikan pemerintah beragam mulai dari 6 hingga 3 persen."

Erric Permana

Paket Kebijakan Ekonomi Kelima, Insentif Pajak

KBR, Jakarta - Pemerintah memberikan insentif Pajak Penghasilan (PPh) kepada perusahaan yang melakukan revaluasi aset atau penilaian kembali aset. Ini merupakan salah satu dari paket kebijakan ekonomi ke V yang dikeluarkan pemerintah hari ini.

Menteri Keuangan, Bambang Brodjonegoro mengatakan insentif PPh yang diberikan pemerintah beragam mulai dari 6 hingga 3 persen. Perusahaan yang dikenakan insentif pajak merupakan perusahaan swasta dan juga BUMN.

"Apabila pengajuan revaluasi disampaikan sampai dengan akhir tahun ini, 31 Desember 2015, maka besaran tarif khusus utk PPh final revaluasi dari yang normalnya 10 persen menjadi 3 persen. Apabila, diajukan pada periode 1 Januari 2016 - 30 Juni 2016, maka tarifnya adalah 4 persen." Jelas Menteri Bambang di Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (22/10).

Bambang melanjutkan, "lebih lambat lebih mahal, tapi tetap jauh di bawah tarif normal. Kalau pengajuan 1 Juli 2016 - 31 Desember 2016, maka besaran tarif khusus pph revaluasi jadi 6 persen."

Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro menambahkan sebagian besar aset yang akan di revaluasi yakni tanah. Dia mencontohkan jika revaluasi tersebut dilakukan oleh Perusahaan BUMN maka nilai asetnya akan melonjak sangat drastis.


"Sebagian besar aset yang akan direvaluasi adalah tanah. Bisa dibayangkan kalau ada yang ingat gudang Bulog di Gatot Soebroto, Jakarta sudah ada di tahun 70an, kalau dihitung harga perolehan waktu itu ya tergantung harga tanah saat itu. tapi kalau sekarang sudah ratusan kali lipat dibandingkan harga pembelian," tambahnya.


Editor: Rony Sitanggang

  • revaluasi aset
  • paket kebijakan ekonomi jilid kelima
  • Menteri Keuangan
  • Bambang Brodjonegoro
  • insentif pajak

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!