KBR, Jakarta- Dua pengacara publik LBH Jakarta, Tigor Gempita Hutapea dan Obed Sakti Luitnan, hingga saat ini masih ditahan Polda Metro Jaya. Direktur LBH Jakarta Alghiffari Aqsa mengatakan keduanya masih diperiksa bersama 23 buruh lainnya dalam kondisi terluka. Mereka ditangkap dalam aksi unjuk rasa para buruh yang menentang PP Pengupahan hingga malam hari. Lembaga itu menolak kepolisian yang menggunakan cara-cara kekerasan dalam penjagaan unjuk rasa tersebut.
"Polisi berhak menegakkan UU 1998 (tentang penyampaian pendapat di muka umum-red), tapi polisi juga tidak berhak melakukan pemukulan. Dan yang terjadi saat ini justru beberapa orang dipukuli hingga luka-luka," ujarnya kepada KBR, Sabtu (31/10).
"Di lapangan sebenarnya sudah ada cara yang cukup efektif untuk membubarkan massa aksi, yaitu ada water canon dan gas air mata. Dan itu efektif membubarkan buruh sebenarnya. Tapi kemudian cara yang lebih ekstrem dan represif justru ditempuh kepolisian. Kami sayangkan itu," tambahnya.
Dua pengacara publik LBH Jakarta itu ikut ditangkap kepolisian saat aksi unjuk rasa buruh kemarin. Polisi memukuli mereka bersama 23 buruh yang ikut ditangkap. Saat ditangkap, keduanya sudah memberitahukan berasal dari LBH. Namun saat itu polisi tak perduli dan tetap membawa mereka ke Polda Metro Jaya untuk dimintai keterangannya.