BERITA

Dari 200, Baru 4 Perusahaan Disanksi, Walhi: KLHK Lamban

""Saya kira sangat sedikit kalau baru empat yang diberikan tindakan tegas, dan kemudian masih banyak lagi yang mengantri. Kalau bisa, ini dipercepat saja prosesnya.""

Bambang Hari

Dari 200, Baru 4 Perusahaan Disanksi, Walhi: KLHK Lamban
Kabut asap di Pontinak, Kalimantan Barat. Foto: setgab.go.id

KBR, Jakarta - Pemerintah dinilai lamban dalam memberikan sanksi terhadap perusahaan yang terindikasi terlibat pembakaran lahan.

Padahal menurut Manajer Kampanye Wahana Lingkungan Hidup (Walhi), Edo Rakhman, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan telah mengantongi sebanyak 200 perusahaan yang terindikasi terlibat. Namun hingga kini, pemerintah baru memberikan sanksi kepada empat perusahaan saja.


"Kalau dari 200 lebih yang telah terindikasi dan hingga hari ini baru empat yang mendapatkan sanksi administrasi, saya kira penting untuk dipikirkan lagi bahwa KLHK harus mendorong lebih progresif lagi untuk melakukan penegakan hukum," kata Edo pada KBR, Jumat (2/10/2015).


"Saya kira sangat sedikit kalau baru empat yang diberikan tindakan tegas, dan kemudian masih banyak lagi yang mengantri. Kalau bisa, ini dipercepat saja prosesnya," tambahnya.


Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup telah membekukan izin empat perusahaan karena terbukti membakar hutan di Sumatera Selatan dan Riau. Tiga perusahaan itu akan dicabut izinnya jika proses pidana di kepolisian selesai.


Selain itu, perusahaan juga dituntut untuk mengembalikan areal yang terbakar kepada negara. Selanjutnya, perusahaan tersebut harus melengkapi sarana dan prasaran pemadaman yang harus dilengkapi 90 hari.


Hal ini sebagai bentuk tanggung jawab perusahaan karena masih pembekuan izin.





Editor: Quinawaty Pasaribu

 

  • Kebakaran Lahan
  • penegakan hukum
  • penjahat korporasi
  • KLHK
  • Walhi
  • Edo Rakhman

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!