BERITA

Sekolah Harus Melindungi Siswi Korban Perkosaan, Bukan Mengeluarkan

"KBR68H, Jakarta - Kejadian menyedihkan kembali terjadi, seorang siswi korban perkosaan di Purworejo, Jawa Tengah dikeluarkan dari sekolahnya. Menanggapi hal ini, Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas Anak) menilai sekolah terkesan hanya mengedepankan "

Doddy Rosadi

Ilustrasi.
Ilustrasi.

KBR68H, Jakarta - Kejadian menyedihkan kembali terjadi, seorang siswi korban perkosaan di Purworejo, Jawa Tengah dikeluarkan dari sekolahnya. Menanggapi hal ini, Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas Anak) menilai sekolah terkesan hanya mengedepankan nama baik sekolah.

Sekolah tidak mempunyai hak untuk menghilangkan hak sekolah korban. Justru harusnya sekolah melindungi hak korban untuk bisa tetap bersekolah. Tugas sekolah tidak hanya membimbing korban dalam hal materi pelajaran. Namun bagaimana membimbing siswanya dalam hal non akademis.

Bagaimana sikap Kemendikbud tentang masih adanya siswa korban perkosaan yang dikeluarkan dari sekolah? Simak perbincangan penyiar KBR68H Novri Lifinus dan Rumondang Nainggolan bersama Wakil Menteri Pendidikan Nasional, Musliar Kasim dalam program Sarapan Pagi.

Bagaimana langkah dari Kemendikbud terkait masih adanya siswa korban perkosaan yang justru dikeluarkan dari sekolahnya?

Sebetulnya persepsi kepala sekolah, kepala dinas yang perlu kita timbulkan. Karena manajemen sekolah itu kepala sekolah yang menentukan, kepala sekolah itu dibina oleh kepala dinas. Jadi tidak mesti sampai ke kementerian, kita memberikan arahan bahwa semua peserta didik pada umur wajib mereka mendapat pendidikan. Apalagi sekarang untuk sekolah menengah apakah SMA atau SMK itu kita berusaha untuk meningkatkan angka partisipasi yang masih di bawah 80 persen. Harapan kita ke depan semua anak di usia 14-18 tahun yang harus duduk di bangku pendidikan sekolah menengah itu harus sekolah. Makanya kita berikan PMU seperti BOS yang untuk sekolah menengah agar tidak ada alasan bagi orang tua untuk tidak menyekolahkan anak. Kalau masih ada kekurangan atau kesulitan mereka kita berikan bantuan untuk siswa miskin seperti beasiswa untuk orang miskin. Mestinya tidak terjadi seperti itu apalagi kondisi ini anaknya diperkosa lalu dikeluarkan oleh sekolah, ini ibaratnya sudahlah jatuh ditimpa tangga lagi. Mestinya sekolah bisa memberikan proteksi, memberikan bimbingan psikologi agar anak ini tidak trauma akibat perkosaan, ini yang harus kita sampaikan kepada sekolah-sekolah.

Ini kejadian bukan hanya sekali saja, kalau dari Kemendikbud sendiri untuk sanksi tegas kepada kepala sekolah tersebut seperti apa?  

Kita tidak bisa memberikan sanksi, dari Jakarta tidak bisa memberikan sanksi kepada kepala sekolah itu. Kita menyampaikan di dalam pertemuan-pertemuan kita sampaikan bahwa kita harus mendidik anak, mengajak kalau ada anak yang tidak disekolahkan oleh orang tuanya, dijemput. Jadi sanksi dari sini tidak bisa kita berikan karena kepala sekolah itu diangkat oleh kepala dinas, jadi kita sanksinya kepala dinas mestinya kalau ada hal seperti ini, bukan dari kita.

Jadi yang bisa dilakukan Kemendikbud di pusat mendesak kepala dinas di daerah terkait?

Iya. Biasanya kita memberikan surat, kita telepon langsung, bahwa ini tidak benar. Anak harus diterima apalagi ini bukan kesalahan anak, anak dikeluarkan kalau menikah karena dalam masa pendidikan tidak boleh menikah apalagi dalam Undang-undang Perkawinan anak di bawah 17 tahun tidak boleh menikah.

Kemendikbud bisa memberikan rekomendasi kepada kepala dinas terkait sanksi yang tepat untuk kepala sekolah?
 
Pokoknya anak itu harus ditarik kembali ke sekolah itu saja rekomendasinya. Perkara apa sanksi yang akan diberikan kepada kepala sekolah yang bertindak tidak mendidik, tidak memberi kesempatan kepada masyarakat untuk mendapatkan pendidikan itu kepala dinas yang memberikan sanksi.
 
Dengan banyaknya kejadian seperti ini apakah Kemendikbud tidak ada rencana membuat aturan yang lebih tegas untuk melindungi korban perkosaan?

Aturan tegasnya itu yang penting bagi kita anak harus mendapat pendidikan pada umur dia sekolah. Tidak ada alasan bagi sekolah untuk menolak anak apakah dia tidak mampu, kalau invalid biasanya kita anjurkan agar sekolah menjalankan pendidikan inklusi. Artinya anak yang difabel pun harus diterima sekolah, sudah banyak kabupaten/kota yang mencanangkan sistem inklusi. Artinya semua anak dengan keterbatasan apapun harus diterima sekolah, itu penting bagi mereka. Apalagi ini bukan dia yang berbuat kenapa dia harus dikeluarkan dari sekolah, justru sekolah menjadi tempat bagi dia untuk mendapatkan arahan, memberikan kegembiraan oleh teman-teman dan gurunya kembali bahwa itu musibah. Saya menyesalkan kalau itu terjadi di sekolah, kita tidak bisa memberikan sanksi kepada kepala sekolahnya karena kepala sekolah dibina oleh kepala dinas.

Program apa yang dimiliki pemerintah untuk mengembalikan sisi psikologis misalnya kepercayaan diri dari sang anak yang jadi korban perkosaan?

Bimbingan dan konseling. Karena di masing-masing sekolah ada guru BK, apapun kesulitan yang dialami anak itu diberikan pelayanan oleh guru BK


  • korban perkosaan
  • sekolah
  • siswi dikeluarkan
  • petatoleransi_09Jawa Tengah_merah
  • Toleransi

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!