NASIONAL

Mahfud MD: Hakim Konstitusi Dilarang Terima Tamu di Rumah

"KBR68H, Jakarta "

Doddy Rosadi

Mahfud MD: Hakim Konstitusi Dilarang Terima Tamu di Rumah
hakim konstitusi, terima tamu, di rumah, akil mochtar, mahfud MD

KBR68H, Jakarta – Mahkamah Konstitusi sudah mempuyai kode etik yang harus ditaati oleh semua hakim konstitusi. Bekas Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD mengatakan, salah satu kode etik itu adalah tidak boleh menerima tamu di rumah, terutama tamu yang diduga ada kaitan dengan perkara yang tengah ditangani oleh Mahkamah Konstitusi.

Mahfud menambahkan, kasus yang menimpa Ketua MK Akil Mochtar membuktikan bahwa harus ada pengawasan yang institusional terhadap para hakim. Kata Mahfud, dia termasuk yang tidak setuju ketika kewenangan Komisi Yudisial untuk mengawasi hakim konstitusi dihapus pada 2006.

“Dulu Komisi Yudisial itu mengawasi semua hakim termasuk hakim konstitusi, tetapi ada pemikiran ketika diuji ke MK itu pada tahun 2006 bahwa Mahkamah Konstitusi itu hakimnya tidak bisa diawasi oleh Komisi Yudisial. Karena kalau berperkara itu diadili oleh Mahkamah Konstitusi, sehingga Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi ketika itu memutuskan bahwa yang dimaksud hakim di dalam pengawasan Komisi Yudisial itu tidak termasuk hakim konstitusi dengan berbagai alasan. Itu dulu putusan MK tahun 2006 dan saya termasuk yang sangat tidak setuju dengan putusan itu, waktu itu saya masih di DPR sehingga kita semua kaget ada putusan seperti itu,”kata Mahfud dalam program Sarapan Pagi KBR68H, Jumat (4/10)

Menurut Mahfud, pengawasan terhadap hakim konstitusi harus dikembalikan lagi kepada Komisi Yudisial.

“Cuma tidak mungkin menguji materi tentang itu. Tidak mungkin juga membuat Undang-undang baru karena sudah dibatalkan dengan pengertian bahwa KY tidak boleh mengawasi MK. Satu-satunya jalan menurut saya itu jangka panjang harus menyebutkan di dalam Undang-undang Dasar kalau nanti suatu saat ada amandemen Undang-undang Dasar lagi bahwa KY itu mengawasi juga hakim-hakim MK. Kalau nanti di Undang-undang Dasar dengan sendirinya akan bisa dibuat perubahan di dalam Undang-undang,”jelas Mahfud.

Sambil menunggu institusionalisasi pengawasan, Mahfud meminta pers, LSM, KPK, polisi, jaksa dan sosial media untuk ikut membantu mengawasi hakim konstitusi.

Komisi Pemberantasan Korupsi resmi menetapkan Ketua Makhkamah Konstitusi Akil Mochtar sebagai tersangka suap di dua sengketa Pilkada. Akil diduga menerima suap hampir Rp 4 miliar dari sengketa Pilkada di Kabupaten Gunung Mas dan Lebak Banten. Selain Akil, anggota DPR dari Golkar Chairun Nisa dan Bupati Gunung Mas juga sudah dijadikan tersangka.

  • hakim konstitusi
  • terima tamu
  • di rumah
  • akil mochtar
  • mahfud MD

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!