NASIONAL

PPATK Temukan Transaksi Judi Online Lebih dari Rp155 Triliun

""Total transaksi yang sudah dibekukan PPATK di tahun 2022 saja mencapai 312 rekening. Isinya Rp836 miliar. PPATK juga menerima laporan transaksi judi online itu jumlah totalnya Rp155,459 triliun.""

Yuli Anisah

judi online
Ilustrasi. (Foto: Cup of Couple/Pexels)

KBR, Jakarta - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menerima laporan transaksi keuangan mencurigakan dari kasus judi online mencapai 121 juta transaksi. Nilainya mencapai Rp155 triliun.

Hal itu diungkapkan Kepala PPATK Ivan Yustiavandana dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR, hari ini.

"Total transaksi yang sudah dibekukan PPATK di tahun 2022 saja mencapai 312 rekening. Isinya Rp836 miliar. PPATK juga menerima laporan terkait transaksi judi online itu jumlah totalnya Rp155,459 triliun. Besar sekali. Transaksi yang dilaporkan ke PPATK, dianalisis oleh PPATK itu hampir 121 juta, hampir 122 juta transaksi terkait judi online," kata Ivan Yustiavandana dalam Rapat Kerja dengan komisi III DPR RI, Selasa, (13/92022).

Ivan Yustiavandana mengatakan PPATK sudah melakukan analisis terhadap transaksi judi online, dan mengeluarkan 139 hasil analisis. Pada 2022, PPATK telah mengeluarkan 65 hasil analisis dan disampaikan ke penegak hukum.

"Di situ, kita memang menemukan pihak-pihaknya bervariasi. Jadi kami lakukan analisis sedemikian dalam. Dan itu melahirkan pembekuan rekening, penghentian transaksi dan lain-lain," kata Ivan.

Baca juga:


Ivan memastikan PPATK akan tetap fokus mengawasi transaksi judi online.

Menanggapi laporan PPATK itu, Anggota Komisi III Pangeran Khairil Saleh meminta agar PPATK mengirim data-data transaksi judi online itu ke Komisi III.

"Dalam beberapa hari ini Komisi III DPR akan melakukan kunjungan spesifik ke tiga daerah, yaitu Jawa Timur, Sumatera Utara dan Kalimantan Tengah, terkait judi online, perjudian dan sebagainya. Kami akan meminta data terkait tiga wilayah itu, untuk kami bawa di rapat spesifik," kata Khairil Saleh.

Kunjungan Komisi III DPR ke tiga daerah itu rencananya dilakukan pada 15-17 September 2022.

Ketua PPATK Ivan Yustiavandana menambahkan PPATK bekerja dengan pendekatan berbasis risiko yang dijabarkan dalam National Risk Assesment PPATK. Menurutnya, peta berbasis risiko sudah dikeluarkan PPATK berupa National Risk Assesment sebanyak tiga kali, yaitu pada 2015, diperbarui 2017, 2018, 2019, dan 2021.

Peta risiko itu, kata Ivan, antara lain korupsi, narkotika, lingkungan hidup, perbankan, pasar modal dan lain-lain.

Editor: Agus Luqman

  • PPATK
  • judi online

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!