NASIONAL

Penolakan Paspor RI Tanpa Tanda Tangan, Begini Kata Wamenkumham

""Sudah dijelaskan kepada Kedutaan Besar Jerman juga ke beberapa kedutaan yang memang saat itu akan mengajukan komplain""

R. Fadli

paspor tanpa tanda tangan
Paspor tanpa tanda tangan, Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej saat raker Komisi III DPR di Senayan, Jakarta, Senin (5/9/2022). (Antara/Aprillio Akbar)

KBR, Jakarta-  Pemerintah mengakui paspor Repubik Indonesia yang  ditolak Kedutaan Besar Jerman, merupakan paspor resmi cetakan 2019. Paspor itu hanya dicetak satu kali yaitu pada saat momentum pandemi COVID-19. 

Menurut Wakil Menkumham Edward Omar Sharif Hiariej, setelah dilakukan koordinasi antar pemerintahan maka Kedubes Jerman akhirnya menerima pemberlakuan paspor RI yang tidak memiliki kolom tanda tangan itu.

"Mengapa baru terungkap sekarang? Kita tahu persis bahwa pada saat pandemi itu kan tidak ada orang masuk dan keluar (negeri) tapi kebetulan waktu itu para menteri dan kami berkomunikasi dengan menteri luar negeri, dan itu sudah dijelaskan kepada Kedutaan Besar Jerman juga ke beberapa kedutaan yang memang saat itu akan mengajukan komplain yang sama, antara lain adalah pada kedutaan-kedutaan negara Skandinavia," ujar Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej saat RDP dengan Komisi III DPR RI, Senin (5/9/2022).

Menurut Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej, negara-negara Skandinavia yang sempat hendak menolak paspor RI tanpa berkolom tanda tangan itu antara lain Denmark, Norwegia dan Finlandia. Rencana penolakan itu bisa digagalkan, berkat penjelasan dari Kemenhumham  Republik Indonesia.

Selain itu, Wamenkumham juga menyatakan, paspor jenis baru RI yang tanpa kolom tanda tangan sudah sesuai regulasi ICAO atau standar perjalanan Organisasi Penerbangan Sipil Internasional.

Baca juga:

Sebelumnya, Anggota Komisi bidang Hukum dan HAM di DPR, Taufik Basari mengingatkan Kemenkumham untuk mengalokasikan anggaran bila terjadi kasus penolakan paspor RI di negara-negara Eropa lainnya. Dana itu bisa dipakai untuk memprogramkan kembali penggunaan paspor jenis lama yang membubuhkan tanda-tangan pemiliknya.

"Jadi mungkin di dalam anggaran patut untuk dialokasikan kemungkinan untuk kembali kepada paspor lama yang ada tanda tangannya. Kecuali kalau setelah Kementerian Hukum dan HAM dan Kementerian Luar Negeri memastikan, tidak ada satupun negara di dunia ini yang akan menolak paspor jenis baru kita, yang tak ada tanda tangan itu oke. Kalau sudah ada kepastian dan kita tidak ada keraguan soal itu. Tetapi kalau masih kita masih belum tahu nanti seperti apa kedepannya patut dipikirkan untuk mengalokasikan anggaran untuk mengembalikan lagi paspor jenis lama yang ada tanda tangannya," ujar Anggota Komisi III DPR Taufik Basari saat RDP dengan KemenkumHAM, Senin (5/9/2022).

Agustus lalu, seorang pengguna Twitter mengungkapkan, penolakan paspor Indonesia oleh Kedutaan Besar Jerman. Alasan penolakannya, karena di paspor itu tidak ada kolom tanda tangan.

 

Edtor: Rony Sitanggang

  • DPR
  • Tanpa Tanda Tangan
  • Wamenkumham Eddy Hiariej
  • Paspor RI Tanpa Tanda Tangan

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!