NASIONAL

Obstruction of Justice, Lima Polisi Susul Sambo Jalani Sidang Etik

"Hingga tiga hari ke depan lima anggota polisi akan jalani sidang etik kasus pembunuhan Brigadir J"

Resky Novianto

Obstruction of Justice, Lima Polisi Susul Sambo Jalani Sidang Etik
Sidang tertutup komisi kode etik bekas Kadiv Propam Ferdy Sambo di Mabes Polri, Jakarta. (25/08/2022). Foto: Antara/Risyal

KBR, Jakarta- Lima polisi tersangka upaya menghalangi proses hukum atau obstruction of justice, kasus pembunuhan Brigadir Nopriyansyah Yosua Hutabarat, akan segera menjalani sidang kode etik.

Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri, Agung Budi Maryoto mengatakan, pemberkasan kelimanya tengah dilengkapi dan siap menyusul Ferdy Sambo, yang sudah lebih dahulu menjalani sidang tersebut.

"Terhadap keenam tersangka obstruction of justice ini, di Propam juga akan segera menyidangkan kode etik terhadap keenam orang tersebut. Bahkan hari ini sudah mulai kepada Kompol CP akan sedang dilaksanakan sidang kode etik," ujar Agung di Kantor Komnas HAM, Kamis (1/9/2022).

Jenderal Bintang Tiga ini menambahkan, kelima anggota polisi itu akan menjalani sidang kode etik mulai hari ini, hingga tiga hari ke depan. Mereka adalah Hendra Kurniawan (bekas Karopaminal Divisi Propam Polri), Agus Nurpatria (bekas Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri), dan Arif Rahman Arifin (bekas Wakaden B Biro Paminal Divisi Propam Polri).

Kemudian Baiquni Wibowo (bekas Ps. Kasubbag Riksa Baggak Etika Rowabprof Divpropam Polri), dan Chuk Putranto (bekas PS Kasubbag Audit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri).

Baca juga:

Kejakgung Kembalikan Berkas Ferdy Sambo dkk ke Bareskrim

Pembunuhan Brigadir J, Komnas HAM Serahkan Rekomendasi Laporan

Proses Hukum Ferdy Sambo dan Istri

Di sisi lain, terkait banding yang diajukan oleh Ferdy Sambo, Agung menyebut masih terus berjalan. Sebab, terdapat 21 hari untuk menunggu proses sesuai dengan ketentuan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia atau Perpol Nomor 7 Tahun 2022.

Sementara berkenaan dengan tidak ditahannya istri Ferdy Sambo, yakni Putri Candrawati yang juga menjadi tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J, Agung menjelaskan bahwa kuasa hukum PC meminta penangguhan penahanan tersebut karena kondisi kliennya yang tidak stabil.

Sebelumnya, kuasa hukum PC, Arman Hanis juga menyebut, alasan kliennya tidak ditahan atas dasar kemanusiaan, lantaran PC memiliki anak balita yang memerlukan perhatiannya.

"Terkait soal penahanan ibu putri kami sudah mengajukan permohonan untuk tidak dilakukan penahanan karena alasan alasan sesuai pasal 31 ayat 1 KUHAP yaitu kita boleh mengajukan permohonan itu karena alasan kemanusiaan ibu putri masih mempunyai anak kecil dan ibu putri masih dalam kondisi tidak stabil sehingga kami mengajukan Permohonan untuk tidak dilakukan penahanan terhadap ibu putri," ujar Arman, Kamis (01/09/2022) dini hari.

Editor: Dwi Reinjani

  • sidang etik ferdy sambo
  • Ferdy Sambo
  • Brigadir J
  • Putri Chandrawati

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!