NASIONAL

MK Kabulkan Sebagian Uji Materi UU Minerba

"Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan mengabulkan sebagian permohonan uji materi UU Minerba Nomor 3 Tahun 2020."

UU Minerba

KBR, Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan mengabulkan sebagian permohonan uji materi atau judicial review Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) atau UU Minerba.

Uji materi yang diajukan para pemohon yakni terkait perizinan pertambangan yang dikeluarkan pemerintah pusat dan pemerintah daerah.

Permohonan uji materi diajukan sejumlah lembaga dan perorangan, termasuk LSM Wahana Lingkungan Hidup (WALHI) Indonesia dan Jaringan Advokasi Tambang (JATAM).

Meski mengabulkan permohonan sebagian, namun MK menolak gugatan agar UU Minerba dicabut. Sidang pembacaan putusan dipimpin Ketua MK Anwar Usman.

Dalam putusannya, MK menyatakan uji materi yang dikabulkan yakni Pasal 172A ayat 2 yang berbunyi 'Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah menjamin tidak ada perubahan pemanfaatan ruang dan kawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pada WIUP, WIUPK, atau WPR yang telah diberikan izinnya'.

MK menyatakan pasal itu "bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai 'Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah menjamin tidak ada perubahan pemanfaatan ruang dan kawasan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 pada WIUP, WIUPK atau WPR yang telah diberikan izinnya sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan."

Baca:


Selain itu, MK turut menyatakan bahwa Pasal 17A ayat 2 UU 3/2020 tentang Minerba dinyatakan bertentangan dengan UUD dan tidak punya kekuatan hukum.

Pasal 22A UU 3/2020 tentang Minerba dinyatakan bertentangan dengan UUD & tidak punya kekuatan hukum mengikat. Kemudian, Pasal 31A ayat (2) UU 3/2020 tentang Minerba bertentangan dengan UUD & tidak punya kekuatan hukum mengikat.

Selanjutnya, Pasal 172B ayat (2) UU 3/2020 tentang Minerba bertentangan dengan UUD & tidak punya kekuatan hukum mengikat.

Putusan itu atas permohonan pemohon yang terdiri dari Yayasan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) sebagai Pemohon I, Perkumpulan Jaringan Advokasi Tambang Kalimantan Timur (JATAM Kaltim) sebagai Pemohon II, Nurul Aini, sebagai Pemohon III, dan Yaman sebagai Pemohon IV yang merupakan seorang Petani dan Nelayan.

Editor: Agus Luqman

  • UU Minerba
  • walhi
  • Jatam
  • MK

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!