NASIONAL

Kementerian ESDM Cabut 2 Ribuan Izin Tambang

"Perusahaan tersebut tidak membuat Rencana Kerja dan Anggaran Biaya Tahunan (RKAB) atau dengan kata lain menelantarkan izin yang diberikan."

Siti Sadida Hafsyah

Kementerian ESDM Cabut Izin Perusahaan Tambang.
Ilustrasi: Bongkar muat batu bara di Pelabuhan PT Karya Citra Nusantara (KCN), Marunda, Jakarta. Rabu (12/1/22). (FOTO:Antara/M Risyal Hidayat)

KBR, Jakarta- Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Minerba) dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Ridwan Djamaluddin mengakui pemerintah telah mencabut 2 ribuan Izin Usaha Tambang (IUP) selama beberapa waktu terakhir. Langkah ini diambil sebagai bentuk evaluasi tata kelola Sumber Daya Alam (SDA).

"Di kolom bagian merah atau merah muda itu terdapat angka 2.078. Itulah yang disampaikan oleh Bapak Presiden Joko Widodo pada tanggal 6 Januari 2022 yang lalu. Jadi, di luar yang tidak menyampaikan RKAB 2.078, ada 19 perusahaan yang tidak berkegiatan, 5 perusahaan karena cadangan habis, 1 perusahaan karena pailit, dan 3 perusahaan tidak melakukan investasi sesuai rencana semula," kata Ridwan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi VII DPR dengan Dirjen Minerba Kementerian ESDM, Kamis, (31/03/22).

Baca juga:

Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Minerba) dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Ridwan Djamaluddin menjelaskan, dari 2 ribuan izin tambang tersebut, sebagian sudah dicabut dan sebagian lagi masih dalam proses pencabutan.

Paling banyak penyebabnya karena perusahaan tersebut tidak membuat Rencana Kerja dan Anggaran Biaya Tahunan (RKAB) atau dengan kata lain menelantarkan izin yang diberikan.

Ia berharap, pencabutan izin tambang ini membuat tata kelola pertambangan lebih baik, dan sumber daya alam (SDA) yang tersedia, dapat kembali dimanfaatkan.

"Pencabutan dan rencana pencabutan ini betul-betul ditujukan untuk memperbaiki tata kelola, dan meningkatkan nilai manfaat SDA yang ada. Karena selama ini terdata bahwa banyak perusahaan yang memberikan izin tetapi tidak mengusahakan izin yang diberikan kepada mereka," ucapnya.

Menurutnya, sudah banyak badan usaha yang berminat untuk berinvestasi. Tetapi, niatnya terhalang karena keterbatasan wilayah yang sudah terlanjur diberikan kepada penerima izin tambang, yang kini dicabut izinnya.

"Pada status April 2021, ada 5.490 total perusahaan pertambangan. Sekarang sudah bertambah kurang lebih 100 perusahaan. Menurut data yang kami miliki pada April 2021, 2.343 tidak berkegiatan. Dari 2.343 ini, 1.867 adalah komoditas mineral, 486 adalah komoditas batu bara," urainya.

Editor: Sindu

  • Kementerian ESDM
  • Izin Usaha Tambang
  • IUP
  • ESDM
  • Pencabutan Izin Tambang
  • DPR
  • Komisi VII DPR

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!