NASIONAL

DPR: Omnibus Law Sektor Keuangan Selesai Desember 2022

"Wakil Ketua Komisi bidang Keuangan dan Perbankan di DPR Fathan Subchi menjelaskan, RUU P2SK ibarat Omnibus Law untuk semua aturan terkait Sektor Keuangan."

Fadli Gaper

omnibus law
Pegawai melayani nasabah di Kantor Cabang Bank Syariah Indonesia, Thamrin, Jakarta. (Foto: ANTARA/Aditya Pradana Putra)

KBR, Jakarta - Kalangan DPR menjanjikan akan menyelesaikan Rancangan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU P2SK) pada Desember nanti.

Wakil Ketua Komisi bidang Keuangan dan Perbankan di DPR Fathan Subchi menjelaskan, RUU P2SK ibarat Omnibus Law untuk semua aturan terkait Sektor Keuangan.

"Karena P2SK ini luar biasa sekali. Ini Omnibus Law Sektor Keuangan. Ini saya kira pembahasan yang terbesar, karena semua sektor keuangan kita bahas dari multifinance, dana pensiun, insurance dan kemudian bagaimana kelembagaan Bank Indonesia, OJK, LPS termasuk mandat baru LPS, bagaimana mitigasi risiko perbankan yang mengkhawatirkan, perbankan yang sudah mulai gagal bayar dan lain sebagainya," ujar Wakil Ketua Komisi bidang Keuangan dan Perbankan di DPR Fathan Subchi di acara Islamic Finance Summit 2022 yang digelar Infobank Media Group dan Masyarakat Ekonomi Syariah (MES) di Bali, Kamis (22/9).

Baca juga:

- Pengesahan UU PPP, Partai Buruh Ancam Demo dan Gugat ke MK

- DPR Tunda Pengesahan RUU PPP yang Atur Metode Omnibus Law

Wakil Ketua Komisi bidang Keuangan dan Perbankan di DPR Fathan Subchi menambahkan, Rancangan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan terdiri dari 24 bab dan 335 pasal.

RUU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) yang merupakan RUU inisiatif Komisi bidang Keuangan dan Perbankan di DPR, telah diputuskan sebagai RUU Usulan DPR. Selanjutnya, RUU P2SK disampaikan ke Presiden untuk dilakukan pembahasan.

Editor: Rony Sitanggang

  • RUU P2SK
  • omnibus law
  • DPR

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!