KBR, Jakarta - Kalangan DPR menjanjikan akan menyelesaikan Rancangan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU P2SK) pada Desember nanti.
Wakil Ketua Komisi bidang Keuangan dan Perbankan di DPR Fathan Subchi menjelaskan, RUU P2SK ibarat Omnibus Law untuk semua aturan terkait Sektor Keuangan.
"Karena P2SK ini luar biasa sekali. Ini Omnibus Law Sektor Keuangan. Ini saya kira pembahasan yang terbesar, karena semua sektor keuangan kita bahas dari multifinance, dana pensiun, insurance dan kemudian bagaimana kelembagaan Bank Indonesia, OJK, LPS termasuk mandat baru LPS, bagaimana mitigasi risiko perbankan yang mengkhawatirkan, perbankan yang sudah mulai gagal bayar dan lain sebagainya," ujar Wakil Ketua Komisi bidang Keuangan dan Perbankan di DPR Fathan Subchi di acara Islamic Finance Summit 2022 yang digelar Infobank Media Group dan Masyarakat Ekonomi Syariah (MES) di Bali, Kamis (22/9).
Baca juga:
- Pengesahan UU PPP, Partai Buruh Ancam Demo dan Gugat ke MK
- DPR Tunda Pengesahan RUU PPP yang Atur Metode Omnibus Law
Wakil Ketua Komisi bidang Keuangan dan Perbankan di DPR Fathan Subchi menambahkan, Rancangan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan terdiri dari 24 bab dan 335 pasal.
RUU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) yang merupakan RUU inisiatif Komisi bidang Keuangan dan Perbankan di DPR, telah diputuskan sebagai RUU Usulan DPR. Selanjutnya, RUU P2SK disampaikan ke Presiden untuk dilakukan pembahasan.
Editor: Rony Sitanggang