NASIONAL

Pengesahan UU PPP, Partai Buruh Ancam Demo dan Gugat ke MK

""Dipersempit pemaknaannya hanya menjadi sosialisasi di kampus-kampus. Padahal UU merupakan milik rakyat,""

Resky Novianto

Pengesahan UU PPP, Partai Buruh Ancam Demo dan Gugat ke MK
Demo cabut Omnibus Law dari Aliansi Gerakan Buruh Bersama Rakyat di Patung Kuda, Jakarta, Sabtu (21/5/22). (Antara/Asprilla Dwi)

KBR, Jakarta-  Partai Buruh berencana menggugat Undang-Undang Peraturan Pembentukan Perundang-undangan atau UU PPP ke Mahkamah Konstitusi. Presiden Partai Buruh Said Iqbal mengatakan, pihaknya sudah menunjuk kuasa hukum untuk mengurus gugatan tersebut.

"Sudah dibentuk kuasa hukum yang dipimpin oleh Said Salahuddin dan Imam Nasef, untuk melakukan uji formil sekaligus uji materil yang kami rencanakan pada minggu depan sudah bisa dimasukkan ke Mahkamah Konstitusi," ujar Said dalam Keterangan Video yang diunggah Youtube Bicaralah Buruh, Minggu (5/6/2022).

Said mengatakan,  Partai Buruh menilai revisi UU PPP hanyalah akal-akalan pemerintah dan DPR untuk memuluskan Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja. Partai Buruh, kata dia, menyebut UU PPP berbahaya lantaran menghapuskan keharusan partisipasi publik dalam pembentukan UU.

"Dipersempit pemaknaannya hanya menjadi sosialisasi di kampus-kampus. Padahal UU merupakan milik rakyat, bukan cuma akademisi," tuturnya.

Selain itu, Partai Buruh berencana menggelar aksi menolak revisi Undang-Undang Peraturan Pembentukan Perundang-undangan pada  Rabu (15/6) pekan depan. Partai Buruh mengatakan aksi akan diikuti oleh puluhan ribu buruh di seluruh Indonesia.

Baca juga:

DPR Tunda Pengesahan RUU PPP yang Atur Metode Omnibus Law

May Day 2022, ASPEK Indonesia Serukan Tolak Omnibus Law Ciptaker

Sebelumnya DPR mengesahkan revisi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (RUU PPP). Pengesahan itu sepakati dalam Rapat Paripurna DPR ke-23 masa sidang V tahun sidang 2021-2022, yang dipimpin langsung Ketua DPR Puan Maharani, Selasa (24/5).

Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR, M Nurdin, dalam laporannya mengatakan pembahasan RUU ini menghasilkan 19 perubahan, yakni mengenai perubahan penjelasan umum, lampiran I, dan lampiran II.

Perubahan satu menjelaskan pasal 5 huruf G yang mengatur mengenai penjelasan asas keterbukaan. Penjelasan kedua, terkait perubahan pasal 9 mengatur mengenai penanganan pengujian peraturan perundang-undangan. Perubahan ketiga, penambahan bagian ketujuh dalam bab IV Undang-Undang PPP. Dan kelima mengenai perubahan pasal 49 mengatur mengenai perubahan RUU beserta Daftar Inventarisasi Masalah (DIM)-nya.

Keenam, perubahan pasal 58 mengatur mengenai pengharmonisasian, pembulatan dan pemantapan konsepsi atas rancangan peraturan daerah. Ketujuh, peraturan perubahan pasal 64, yang mengatur mengenai penyusunan rancangan peraturan perundang-undangan dapat menggunakan metode omnibus. Kedelapan, perubahan pasal 72 mengatur mengenai mekanisme perbaikan teknis penulisan RUU, setelah RUU disetujui bersama namun belum disampaikan kepada presiden, dan beberapa perubahan dalam pasal lainnya. 

Editor: Rony Sitanggang

  • Omnibus Law Cipta Kerja
  • #DPR
  • Revisi UU PPP
  • Partai Buruh
  • MK
  • uji formil UU
  • uji materi UU

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!