BERITA

Mendikbud: Semua Wilayah PPKM Level 1-3 Boleh Belajar Tatap Muka

"Mendikbud: Semua wilayah PPKM level 1-3 boleh belajar tatap muka (PTM) tanpa harus menunggu selesainya vaksinasi COVID-19."

Ken Fitriani

Mendikbud: Semua Wilayah PPKM Level 1-3 Boleh Belajar Tatap Muka
Mendikbud Nadiem Makarim saat memberikan keterangan pers di Kompleks Kepatihan, Yogyakarta, Selasa (14/9/2021). (Foto: KBR/Ken Fitriani)

KBR, Yogyakarta – Menteri Pendidikan Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nadiem Anwar Makarim mengatakan, sekolah di daerah dengan status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 1 sampai 3 boleh menggelar belajar tatap muka terbatas.

Di wilayah PPKM level 1-3, kegiatan pembelajaran tatap muka bisa digelar tanpa harus menunggu selesainya program vaksinasi COVID-19.

“Semua level 1 sampai 3 boleh tatap muka sekarang juga. Tidak perlu menunggu vaksinasi walaupun hampir semua tenaga pendidik sudah divaksin. Sekitar 50-60 persen sudah divaksin. Tidak perlu menunggu itu,“ kata Nadiem usai bertemu Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X di Kepatihan Yogyakarta, Selasa (14/9/2021).

Baca juga:

Menurut Nadiem, capaian vaksinasi tidak menjadi kriteria sebuah sekolah untuk menggelar pembelajaran tatap muka. Justru sekolah yang seluruh gurunya telah mendapatkan vaksinasi lengkap, yakni dosis pertama dan kedua, wajib memberikan pilihan kepada siswanya untuk pembelajaran tatap muka.

“Tapi juga harus dengan persetujuan orang tua. Orang tua tidak boleh dipaksa karena keputusan terakhir ada di orang tua. Kalau orang tua maunya tetap pembelajaran jarak jauh silahkan saja, “ kata Nadiem.

Nadiem mengatakan Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19 memberikan keleluasaan bagi setiap daerah dalam menyelenggarakan pelaksanaan pembelajaran tatap muka.

SKB 4 Menteri, kata Nadiem, hanya mengatur batasan jumlah siswa dalam satu ruang kelas, yakni 18 anak. Hal itu diberlakukan bagi jenjang SD hingga SMA. Sedangkan untuk PAUD dibatasi hanya lima anak.

Untuk protokol kesehatan juga diwajibkan dalam SKB tersebut, serta meniadakan aktivitas kantin dan kegiatan ekstrakurikuler untuk sementara.

“Di SKB itu tidak ada isi atau muatan yang berhubungan dengan aturan berapa hari dan jam pembelajaran tatap muka diperbolehkan, “ ungkapnya,

Nadiem menambahkan, terkait dengan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), pemerintah pusat melonggarkan penggunaannya untuk keperluan persiapan pembelajaran tatap muka.

“Harapan kami kepada pemda maupun kepala dinas benar-benar ada konsiderasi, terutama untuk sekolah -sekolah swasta yang sekarang sangat terpukul secara ekonominya, “ kata Nadiem.

Baca juga:

Editor: Agus Luqman

  • PTM Terbatas
  • PPKM
  • Kemendikbud
  • Nadiem Makarim
  • Vaksinasi Covid-19

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!