BERITA

Jokowi Izinkan Belajar Tatap Muka, Asal Seluruh Pelajar Sudah Divaksin

"Jadi nanti untuk semua pelajar di Tanah Air, kalau nanti sudah divaksin, silakan dilakukan langsung belajar tatap muka,"

AUTHOR / Resky Novianto

Jokowi Izinkan Belajar Tatap Muka, Asal Seluruh Pelajar Sudah Divaksin
Presiden Jokowi dialog dengan Pelajar SMAN 5 Pekanbaru saat Vaksinasi Covid-19 untuk Pelajar, Kabupaten Madiun, Kamis (19/8/21). (Setpres)

KBR, JakartaPresiden Joko Widodo  mengizinkan pembelajaran tatap muka (PTM) di sekolah bisa dilakukan jika para pelajar sudah divaksin Covid-19. Jokowi menginginkan agar belajar tatap muka di sekolah berjalan dengan aman, sehingga para murid bisa terhindar dari penularan virus korona. 

Hal itu disampaikannya saat meninjau vaksinasi Covid-19 bagi pelajar di Kabupaten Madiun, Jawa Timur, Kamis (19/8/2021).


"Jadi nanti untuk semua pelajar di Tanah Air, kalau nanti sudah divaksin, silakan dilakukan langsung belajar tatap muka, karena kan SKB-nya sudah ada," ucap Jokowi dalam Acara Peninjauan Vaksinasi Covid-19 untuk Pelajar, Kabupaten Madiun, Jawa Timur, Kamis (19/8/ 2021).

Jokowi berharap para siswa-siswa bisa segera belajar tatap muka dengan normal kembali di sekolah. Namun, ia juga mengingatkan pentingnya pengambilan keputusan secara hati-hati, agar proses kegiatan di sekolah bisa berjalan lancar.

"Jangan sampai nanti lepas dibuka tatap muka, ada yang terpapar Covid-19 ini harus kita hindari," tutunya.

Baca: Sekolah Tatap Muka, Jokowi Putuskan Hanya Boleh Dua Kali Seminggu

Lebih lanjut, Kepala Negara berpesan kepada seluruh siswa di Tanah Air, tetap memakai masker meskipun sudah divaksin. Jokowi berkata, bahwa virus korona selalu bermutasi dan seluruh siswa maupun pegawai sekolah mesti waspada.

"Dulu kita tidak menyangka, kita pikir ada varian yang pertama, ternyata ada varian delta yang sangat menular sekali. Sebab itu saya titip belajar daring, kalau nanti bisa tatap muka pakai masker jangan dilupakan," pesannya.

Sebelumnya, pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan wilayah PPKM level 1-3 dapat dilakukan melalui PTM terbatas dan/atau PJJ sesuai dengan pengaturan dalam Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19 atau yang disebut dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) Empat Menteri. 

Editor: Rony Sitanggang

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!