BERITA

Dugaan Pelecehan Seksual di KPI Pusat, Polisi Panggil Saksi Ahli

"Penyelidikan dugaan pelecehan seksual di KPI Pusat tersebut melibatkan tim internal dari Propam Polres Metro Jakarta Pusat dan mendapat pengawasan internal dari Propam Polda Metro Jaya."

Astri Yuanasari

Saksi ahli didatangkan polisi untuk usut kasus pelecehan seksual di KPI Pusat
sejumlah siswa kampanye stop bullying.. (Foto: ANTARA)

KBR, Jakarta - Polres Metro Jakarta Pusat menyatakan penyelidikan kasus dugaan pelecehan seksual dan perundungan pegawai Komisi Penyiaran Indonesia (PI) Pusat dilakukan secara transparan, proporsional dan profesional. Hal itu diungkapkan Wakil Kapolres Metro Jakarta Pusat Setyo Koes Heriyanto dalan keterangan pers perkembangan kasus KPI kepada wartawan, Senin (13/9/2021).

Setyo menyebut, saat ini proses penyelidikan masih dalam tahap klarifikasi dari kedua belah pihak. "Yang perlu digarisbawahi di sini adalah laporan terkait ini masih dalam proses penyelidikan kami akan mengumpulkan bukti-bukti lain dan selanjutnya kami juga akan melakukan pemeriksaan atau klarifikasi terhadap saksi ahli pidana," kata Setyo.

Ditambahkan Setyo, dalam proses penyelidikan, Polres Metro Jakarta Pusat tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian dan asas praduga tak bersalah.

Selain itu, Setyo menyebut, penyelidikan kasus tersebut juga melibatkan tim internal dari Propam Polres Metro Jakarta Pusat dan mendapat pengawasan internal dari Propam Polda Metro Jaya.

Baca juga: Terduga Pelaku Pelecehan Seksual di KPI Ancam Laporkan Korban, Pakar Hukum: Konyol!

Baca juga: Kasus Perundungan di KPI Pusat, Polisi Dinilai Tak Bekerja Maksimal

Sementara itu, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) memastikan proses pengusutan kasus dugaan perundungan dan pelecehan seksual di lingkungan kerja KPI masih terus berjalan.

Ketua KPI Agung Suprio mengatakan, investigasi internal juga sedang dilaksanakan. Meskipun nantinya, hasil akhir akan tetap merujuk pada hasil pemeriksaan pihak kepolisian.

Agung juga menegaskan akan mengevaluasi sistem kerja di internal KPI, guna menghindari kejadian perundungan dan pelecehan seksual karyawan terulang.

"Nanti saya akan coba buat sistem bagaimana kemudian pengaduannya itu bersifat online. jadi kalau online kan orang enggak malu gitu nanti bisa dibaca langsung ke komisioner. Saya takutnya orang-orang yang dirundung itu ya dia tuh malu untuk bicara atau trauma gitu. Tapi kalau kita nanti buka sharing online ke pegawai yang ingin mengadu terkait dengan perilaku teman-temannya yang bisa jadi mem-bully dia gitu," kata Agung Suprio kepada KBR, Selasa (7/9/2021).

Agung menambahkan, siap memecat para pelaku perundungan dan pelecehan seksual, jika sudah terbukti bersalah secara hukum. Sanksi tegas itu penting, karena perbuatan tersebut sudah masuk ranah pidana.

Sebelumnya, seorang pria yang bekerja di KPI, berinisial MS, mengaku mengalami perundungan dan pelecehan seksual. Para terduga pelaku merupakan seniornya sesama staf KPI. MS mengaku menerima perlakuan perundungan dan pelecehan seksual sejak 2011 hingga 2015.

Editor: Fadli Gaper

  • pelecehan seksual KPI
  • KPI Pusat

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!