BERITA

56 Pegawai KPK tak lolos TWK ke Polri, Komnas HAM: Presiden Tersirat Tak Akui Tes

""Yang paling bagus sebenarnya kalau Presiden menyatakan dengan tegas bahwa hasil TWK itu sebagaimana rekomendasi Komnas HAM dan ORI""

Wahyu Setiawan

Pegawai KPK tak lolos TWK menunjukan surat untuk Presiden trotoar Gedung KPK, Jakarta Rabu (29/9/202
Pegawai KPK tak lolos TWK menunjukan surat untuk Presiden trotoar Gedung KPK, Jakarta Rabu (29/9/2021). (Antara/Reno Esnir)

KBR, Jakarta- Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) merespon rencana pengangkatan 56 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK) menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) di Polri. Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik menilai, pengangkatan itu menyiratkan Presiden tidak mengakui hasil TWK. Sebab jika TWK masih diakui, Pegawai KPK tak lolos TWK itu tak mungkin bisa menjadi ASN di lembaga negara lain.

Menurut Taufan, lebih baik Presiden memulihkan puluhan pegawai  KPK tak lolos TWK itu menjadi ASN di KPK.

"Yang paling bagus sebenarnya kalau Presiden menyatakan dengan tegas bahwa hasil TWK itu sebagaimana rekomendasi Komnas HAM dan ORI itu memang dianggap tidak relevan, dianggap tidak memenuhi syarat perundang-undangan peraturan yang berlaku, sebagaimana dikatakan oleh Komnas HAM dan ORI. Baru setelah itu ditawarkan, itu sikap kami. Tapi sekali lagi karena ini yang paling berkepentingan adalah teman-teman KPK, kami tadi sudah sampaikan kepada teman-teman KPK itu. Untuk mereka kami persilakan untuk mengambil sikap, karena mereka lah yang paling berkepentingan," kata Taufan kepada KBR melalui sambungan telepon, Rabu (29/9/2021).

Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik juga menilai, pengangkatan puluhan pegawai KPK itu ke Polri bisa ditafsirkan ada standar ganda dalam perekrutan ASN. Sebab mereka tak lolos TWK alih status ASN di KPK, namun bisa direkrut jadi ASN di Polri.

Baca juga: Presiden Setuju Angkat 56 Orang Tak Lolos TWK KPK Jadi ASN Polri

Meski begitu, Taufan menghormati keputusan Presiden Joko Widodo sebagai pembina tertinggi ASN. Menurutnya, penempatan puluhan pegawai itu di lembaga lain merupakan hak prerogatif Presiden.

"Tapi kan Presiden sebagai pembina kepegawaian tertinggi punya hak prerogatif untuk menentukan ASN atau orang-orang yang akan diangkat sebagai ASN untuk ditempatkan sebagaimana yang menurut Presiden lebih tepat. Kami menghormati itu," tambahnya.

Baca juga: ICW Bersurat ke Presiden Jokowi, Isinya?

Sebelumnya, Presiden setuju untuk mengangkat 56 orang yang tak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK) di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) di Polri. Hal itu disampaikan oleh Kapolri Listyo Sigit Prabowo di sela kunjungan kerjanya di Papua. Sigit mengatakan, telah berkirim surat ke Jokowi pada Jumat lalu. Isinya memohon untuk merekrut 56 orang tersebut bergabung ke Korps Bhayangkara.

Desakan Terus Mengalir

Di tempat lain, Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi tetap mendesak Presiden Joko Widodo secara langsung menindaklanjuti pemecatan Pegawai KPK tak lolos TWK.

Menurut Koalisi, rencana pemerintah mengangkat 56 pegawai KPK menjadi ASN di Polri kian menguatkan sinyal bahwa TWK penuh masalah.

"Logika hukumnya, pemerintah melalui menkopolhukam mengungkapkan bahwa dasar hukum pengangkatan 56 pegawai KPK adalah Pasal 3 ayat (1) PP 17/2020. Aturan itu menyebutkan bahwa Presiden selaku pemegang kekuasaan tertinggi pembinaan PNS berwenang menetapkan pengangkatan PNS. Sedangkan pada waktu yang sama, pimpinan KPK mengatakan bahwa 56 pegawai tidak bisa diangkat menjadi ASN karena tidak lolos TWK," tulis koalisi dalam rilis yang diterima KBR, Rabu (29/9/2021).

Koalisi menuntut Presiden Jokowi mengesahkan alih status 56 pegawai KPK menjadi ASN di KPK. Mereka juga menuntut presiden menjalankan rekomendasi dari Komnas HAM dan Ombudsman.

Editor: Rony Sitanggang

  • Polri
  • KPK
  • Komnas HAM
  • TWK KPK
  • Ombudsman
  • ASN
  • Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi
  • Presiden Jokowi
  • Pegawai KPK tak lolos TWK

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!