BERITA

Uji Materi Pasal Perselingkuhan, Ditolak Komnas Perempuan

""Orang-orang yang terikat dalam perkawinan yang dianggap tidak sah oleh masyarakat dan tidak diakui oleh negara itu kemudian akan rentan, akan jadi sasaran.""

Ria Apriyani

Uji Materi Pasal Perselingkuhan, Ditolak Komnas Perempuan
Ilustrasi



KBR, Jakarta- Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) menilai usulan perubahan terhadap 3 pasal di Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK), rentan mengkriminalisasikan perempuan dan anak. Pihak pengusul meminta frasa "telah kawin" dihapus dari pasal tersebut.

Namun, Ketua Komnas Perempuan, Azriana, mengatakan penghapusan frasa tersebut akan menjegal mereka yang perkawinannya tidak diakui negara.


"Orang-orang yang terikat dalam perkawinan yang dianggap tidak sah oleh masyarakat dan tidak diakui oleh negara itu kemudian akan rentan, akan jadi sasaran. Padahal kita tahu orang bisa punya perkawinan yang tidak diakui negara itu banyak sebab," ujar Azriana di kantor Komnas Perempuan, Jumat(2/9).


Dia melanjutkan, "Misalnya yang sekarang itu perempuan dari penghayat kepercayaan, penganut agama leluhur. Mereka masih berhadapan dengan regulasi yang mendiskriminasi mereka. Sehingga untuk mereka mencatatkan perkawinan adat yang mereka lakukan, itu sulit sekali."


Sebagai informasi, tiga pasal di KUHP sedang dalam proses sidang gugatan di MK. Pihak penggugat diwakili oleh Guru Besar IPB, Euis Sunarti. Euis menggugat pasal 284, 285, dan 292 KUHP.


Pasal 284 sendiri menurut Azriana jelas bertujuan mengatur mukah atau perselingkuhan dalam ikatan perkawinan. Dia menilai gugatan pengusul ini salah alamat. Sebab, yang dilakukan oleh pengusul dengan pasal ini adalah membuat peraturan baru.


Selain itu, pengusul menginginkan agar perilaku yang diatur dalam pasal ini bisa diperkarakan tanpa adanya aduan. Inilah yang menurut Komnas Perempuan rentan digunakan menjerat pernikahan para penghayat, anak-anak yang melakukan hubungan seks di luar nikah, pelaku perkawinan poligami, dan perempuan korban kekerasan seksual.


"Kita pakai data KPAI saja ada 60 persen anak sudah melakukan hubungan seksual. Ini apa mau dijadikan tersangka semua? Selanjutnya mereka akan rentan distigma."


Pengusul berargumen bahwa perubahan terhadap pasal itu dapat menurunkan angka prostitusi dan kehamilan di luar nikah. Namun menurut Azriana, perubahan pasal 284 tidak bisa dijadikan jalan keluar. Justru, pasal baru yang diajukan pengusul berpotensi menghukum korban eksploitasi seksual.


Untuk pasal 285 perubahan pasal itu dianggap akan menggeneralisir kejadian pemerkosaan. Kekerasan seksual terhadap transgender justru berpitensi terabaikan jika pasal tersebut diubah.


Terakhir, perubahan terhadap pasal 292. Komnas Perempuan memprotes keras usulan perubahan pada pasal ini karena pasal ini sering kali menjadi senjata alternatif bagi korban untuk menjerat pelaku ketika pemerkosaan tidak bisa dibuktikan.

Editor: Dimas Rizky

  • uji materi UU Perkawinan
  • komnas perempuan

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!