BERITA

Pemulangan 9 Calhaj di Filipina Tunggu Bersaksi di Persidangan

""Karena tersangka yang diproses di sana akan diajukan ke pengadilan, dengan mendengarkan keterangan saksi dari calon jemaah haji yang sembilan itu.""

Dian Kurniati

Pemulangan 9   Calhaj di Filipina Tunggu Bersaksi di Persidangan
Calhaj ilegal di Filipina tiba di Bandara Juanda, Surabaya, Jawa Timur. (Foto: Antara)

KBR, Jakarta- Sembilan calon jemaah haji ilegal warga negara Indonesia yang saat ini berada di Filipina akan dipulangkan usai bersaksi di persidangan. Juru Bicara Polri Boy Rafli Amar mengatakan, otoritas Filipina sangat memerlukan keterangan sembilan calon gaji itu dalam persidangan. Sehingga, kata dia, pemulangan sembilan calon haji itu tidak bisa berlangsung dalam waktu dekat.

"Yang sembilan orang, masih tetap di sana. Kemungkinan besar mereka menunggu proses persidangan bagi para tersangka, karena tersangka yang diproses di sana akan diajukan ke pengadilan, dengan mendengarkan keterangan saksi dari calon jemaah haji yang sembilan itu. Sampai sekarang masih bertempat tinggal, diakomodasi oleh KBRI (kedutaan besar Rpublik Indonesia) di Filipina," kata Boy di kantornya, Jumat (09/09/16).


Boy mengatakan, saat ini ada lima tersangka yang diajukan ke pengadilan di Filipina. Kelimanya tersangka itu diduga terlibat dalam proses pemalsuan paspor calon anggota jemaah haji dari Indonesia. Kata dia, para calon haji yang di Filipina itu diperlukan keterangannya untuk memperkuat tuduhan bagi para tersangka di sana.


Boy berujar, lembaganya berharap proses persidangan di Filipina segera berangsung. Pasalnya, kata dia, pemulangan calon jemaah haji itu harus menunggu proses kesaksian di pengadilan rampung.


Agustus lalu, pemerintah Filipina menahan 177 warga negara Indonesia yang hendak pergi haji menggunakan paspor negara itu. Sepekan kemudian, dari 177 WNI yang ditahan, 168 di antaranya telah dipulangkan ke Indonesia.


Sementara itu, Badan Reserse Kriminal Polri juga telah menetapkan tujuh tersangka dalam kasus pemberangkatan calon haji ilegal itu. Boy mengatakan, inisial mereka adalah Haji AS, BDMW, M NA, Haji MT, Haji F, Haji AH, dan ZAP. Mereka adalah pemilik atau pemimpin dari sejumlah agen perjalanan haji yang yang memberangkatkan calon jemaah haji melalui Filipina.

Kata dia, para tersangka itu akan dijerat Undang-Undang nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Undang-Undang nomor 13 tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji, dan Pasal 378 KUHP tentang Tindak Pidana Penipuan. Boy berkata, para tersangka itu bisa diganjar setidaknya 12 tahun kurungan.


Editor: Rony Sitanggang

  • 177 calhaj
  • Juru Bicara Polri Boy Rafli Amar

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!