BERITA

OTT Suap, Kemendagri Segera Tunjuk Wakil Sebagai Plt Bupati Banyuasin

""Yang bersangkutan dilarang menjalankan tugas dan wewenang sebagai kepala daerah. Karena dilarang, maka wakil kepala daerah itulah yang menjalankan pemerintahan sehari-hari,""

Wydia Angga

OTT Suap, Kemendagri Segera Tunjuk Wakil Sebagai Plt Bupati Banyuasin
Bupati Banyuasiun Yan Anton Ferdian. (Foto: Antara)



KBR, Jakarta- Kementerian Dalam Negeri segera kirim surat penunjukan wakil bupati Banyuasin, Sumatera Selatan  sebagai kepala pemerintah daerah pasca penetapan Bupati Yan Anton Ferdian sebagai tersangka oleh KPK. Hal ini, menurut Dodi, sesuai dengan UU no 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah.

Meski begitu Yan tidak langsung diberhentikan statusnya, kata Dodi, karena OTT yang menjeratnya bukan kasus narkoba.

"Kalau kasus korupsi tertangkap tangan itu lalu kemudian yang bersangkutan dilarang menjalankan tugas dan wewenang sebagai kepala daerah. Karena dilarang, maka wakil kepala daerah itulah yang menjalankan pemerintahan sehari-hari," ujar Dodi kepada KBR, Senin (5/9/2016)


Lebih lanjut Dodi menjelaskan, setelah mendapat keterangan dari KPK kasus yang menjerat  Yan Anton itu, maka Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri akan menerbitkan surat yang akan disampaikan ke Wakil Bupati untuk mengambil alih pelaksanaan pemerintahan. Kata Dodi, Yan Anton akan diberhentikan sementara jika sudah menyandang status sebagai terdakwa. Baru setelahnya, jika peradilan sudah berkekuatan hukum tetap, maka menurut dia, bupati itu pun akan langsung diberhentikan secara  tidak hormat.


Dodi menambahkan, Kemendagri telah mengingatkan para kepala daerah dengan besarnya kekuasaan yang dimiliki mereka, bisa tersangkut kasus penyalahgunaan kewenangan jika tak berhati-hati dalam membuat keputusan.


"Kami selalu ajak kawan-kawan di daerah untuk berhati-hati untuk membuat kebijakan, untuk berkata-kata dan seterusnya agar penyelenggaraan pemerintahan daerah otonomi itu bisa berjalan sebaik-baiknya," kata Dodi.

 

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan enam tersangka pasca operasi tangkap tangan (OTT) kasus suap di Banyuasin, Sumatera Selatan. Mereka adalah Bupati Banyuasin Yan Anton Ferdian, Kasubag Rumah Tangga, Rustami, Kepala Dinas Pendidikan, Umar Usman, Kasi Pembangunan Mutu Pendidikan, Sutaryo serta seorang pengepul dana bernama Kirman sebagai penerima. Sedangkan pemberinya adalah Direktur CV Putra Pratama, Zulfikar Maharmi.


Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan mengatakan kasus suap itu terkait ijon proyek pengadaan di Dinas Pendidikan, Banyuasin tahun 2017. Dalam OTT itu KPK menyita sejumlah bukti transaksi dan uang ratusan juta rupiah. Dengan rincian, uang senilai Rp 299,8 juta dan USD 11.200 atau setara 150 juta dari Bupati Yan Anton. Kemudian dari Sutaryo disita sebesar Rp 50 juta. Sedangkan, dari Kirman disita bukti setoran biaya haji ke sebuah biro perjalanan haji PT. TB sebesar Rp 531,6 juta.


Editor: Rony Sitanggang

  • ott suap bupati banyuasin
  • Juru Bicara Kemendagri Dodi Riyatmadji
  • Bupati Banyuasin Yan Anton Ferdian

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!