BERITA

Beda Pendapat Hakim Tipikor dalam Sidang Dugaan Suap Kejati Jakarta

"Sementara, Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih mempertimbangkan untuk melakukan banding. Vonis yang diterima Marudut Pakpahan tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa KPK."

Randyka Wijaya

Beda Pendapat Hakim Tipikor dalam Sidang Dugaan Suap Kejati Jakarta
Terdakwa dugaan suap di Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Marudut Pakpahan saat menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta. (Foto: Antara)



KBR, Jakarta - Persidangan dengan agenda vonis perantara suap dalam upaya pengaturan perkara penyimpangan penggunaan dana PT Brantas Abipraya di Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Marudut Pakpahan diwarnai beda pendapat antar hakim. Perbedaan ini terkait pandangan soal delik yang digunakan, antara pendapat bahwa perbuatan Marudut tergolong delik percobaan tindak pidana korupsi ataukah delik sempurna.

Anggota Majelis Hakim, Edi Supriyono dan Casmaya menilai kasus tersebut bukan merupakan delik percobaan. Sedangkan, tiga hakim lain yakni Ketua Majelis Hakim Yohanes Priyana, hakim anggota Sofialdi dan Fauzi menyatakan perbuatan terdakwa adalah delik sempurna. Artinya, terdapat penerima dan pemberi dalam perkara ini. Meski begitu, perbedaan pendapat itu tak mempengaruhi vonis terhadap terdakwa.

Dalam persidangan, Marudut mengakui duit Rp2,5 miliar dari petinggi PT Brantas Abipraya itu akan diberikan untuk Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta Sudung Situmorang dan Asisten Pidana Khusus Kejati DKI Jakarta, Tomo Sitepu. Suap diberikan agar Sudung dan Tomo menghentikan penyelidikan kasus korupsi PT BA yang sedang ditangani Kejati DKI.

Direktur Utama PT Basuki Brahmanta Putra tersebut juga sempat beberapa kali berkomunikasi dengan Sudung dan Tomo dalam kasus ini. Bahkan, sebelum ditangkap petugas KPK, ia dalam perjalanan menuju Kantor Kejati DKI Jakarta untuk bertemu Sudung. Dalam perjalanan itu Marudut membawa uang suap senilai USD 168.835 atau setara Rp2,5 miliar. Uang itu diantar Marudut usai diterimanya dari dua pejabat PT Brantas Abipraya, Dandung Pamularno dan Sudi Wantoko di sebuah hotel di bilangan Cawang, Jakarta Timur.

Baca juga:

    <li><b><a href="http://kbr.id/terkini/09-2016/suap_pejabat_kejati_dki__petinggi_pt_brantas_abupraya_divonis_3_tahun/84684.html">Vonis Dua Petinggi PT Brantas Abipraya</a></b></li>
    
    <li><b><a href="http://kbr.id/06-2016/suap_pt_brantas__jakgung_bantah_lindungi_kejati_jakarta/82513.html">Campur Tangan Kejaksaan Agung?</a> </b></li></ul>
    


    Vonis Lebih Rendah dari Tuntutan Jaksa

    Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta memvonis perantara suap dalam upaya pengaturan perkara penyimpangan penggunaan dana PT Brantas Abipraya di Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Marudut Pakpahan dengan hukuman tiga tahun penjara. Ketua Majelis Hakim, Yohanes Priyana menilai, Marudut terbukti melakukan korupsi.

    Marudut Pakpahan terbukti secara sah dan meyakinkan menyuap Sudung Situmorang selaku Kajati DKI Jakarta dan Tomo Sitepu sebagai Asisten Pidana Khusus. Tujuannya, memuluskan penghentian penyidikan dugaan korupsi penyimpangan keuangan PT Brantas Adipraya yang ditangani Kejati DKI Jakarta

    "Menyatakan saudara Marudut terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan pertama. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Marudut dengan pidana penjara selama 3 tahun dan denda sejumlah Rp100 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar terdakwa mengganti hukuman penjara selama tiga bulan," kata Yohanes Priyana di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (2/9/2016).

    Hal-hal yang memberatkan hukuman Marudut, menurut majelis hakim, perbuatannya tak mendukung program pemerintah memberantas korupsi. Sedangkan yang meringankan, Marudut mempunyai tanggungan keluarga, belum pernah dihukum dan berlaku sopan di pengadilan.

    Atas vonis tiga tahun penjara tersebut, Marudut menyatakan tak mengajukan banding.

    "Saya terima Yang Mulia," kata Marudut.

    Sementara, Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih mempertimbangkan untuk melakukan banding. Vonis yang diterima Marudut Pakpahan tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa KPK. sebelumnya, Marudut dituntut empat tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider enam bulan kurungan.






    Editor: Nurika Manan

  • pengadilan tipikor
  • Hakim Tipikor
  • suap kejati jakarta
  • Marudut Pakpahan
  • KPK
  • korupsi

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!