KBR, Jakarta - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) menilai surat dari Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah kepada MKD bukan merupakan bentuk intervensi. Ketua MKD Surahman Hidayat mengatakan, isi surat Fahri hanya menegaskan agar MKD bekerja sesuai aturan. Yaitu tidak boleh membuka isi kasus yang sedang disidang di MKD. Utamanya kasus dugaan pelanggaran kode etik pemimpin DPR yang bertemu calon Presiden Amerika Donald Trump.
"Tidak (intervensi), itu sih tata administrasi yang dianut di lembaga DPR RI. Kan ada surat menyurat internal, ada surat menyurat eksternal. Internal kalau ada di bawah pimpinan, maka tentu ngasih tau dulu ke pimpinan, kita butuh ini ini ini," kata politisi PKS ini di kantor MKD, Rabu (23/9/2015).
Surahman menambahkan, dalam pasal 10 dan pasal 15 Peraturan DPR RI Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Beracara MKD, perkara yang tengah disidang memang tidak boleh dibuka ke publik. Publik hanya boleh mengetahui proses berjalannya sidang dan hasilnya nanti.
Sebelumnya Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah mengirim surat kepada MKD agar kasus dugaan pelanggaran kode etik Ketua DPR Setya Novanto dan Wakil Ketua DPR Fadli Zon tidak dibuka ke publik. Namun anggota MKD dari fraksi Hanura, Sarifuddin Sudding, menilai surat yang dikirimkan pada 17 September itu merupakan bentuk intervensi pemimpin DPR. ?
Editor: Rony Sitanggang