KBR, Jakarta- Perusahaan Listrik Negara (PLN) menegaskan pihaknya bakal mengevaluasi transaksi pembelian token listrik prabayar. Direktur Utama PLN Sofyan Basir mengatakan hal ini dilakukan untuk meringankan beban masyarakat. Sehingga nantinya nilai muatan listrik yang diterima menjadi lebih besar. Kata dia, salah satu cara yang kemungkinan ditempuh adalah menghapus bea administrasi bank, atau disingkat PPOB.
"Bukan pajak bukan administrasi. Mungkin mekanismenya yang diubah, metodenya, atau sistem prosedurnya yang akan diubah. Apakah nanti kami akan langsung ke bank? Itu nanti yang akan dicoba. Jadi tidak melalui PPOB. PPOB kan juga mengambil keuntungan. Misalnya ada ketua RT yang menjadi PPOB, lalu dia berhubungan dengan bank, menjalin kerja sama dengan bank. Kemudian dia kumpulin misalnya tiga ribu orang. Kan lumayan itu apabila dikalikan 1.600 per orang. Berapa keuntungan yang didapat," katanya usai menghadiri rapat dengan Komisi DPR yang membidangi energi, Selasa (8/9/2015)
Ia melanjutkan, biaya administrasi bank merupakan salah satu komponen beban pembelian token listrik dengan besaran Rp 1.600 per pembelian. Selain beban administrasi, pajak penerangan jalan (PPJ) sebesar Rp 2.306, materai, dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) juga menjadi pengurang di dalam pembelian token listrik, sehingga kapasitas riil pembelian listrik prabayar lebih kecil dibanding harga pembelian yang dibayar masyarakat.
Editor: Malika