NASIONAL

Penjara dan Denda Bagi Caleg yang Gunakan Dana Negara

"Pejabat yang menjadi calon legislatif dan berkampanye di media massa dengan memakai dana APBN atau APBD bakal mendapat sanksi dari Komisi Pemilihan Umum (KPU). Sanksi yang disiapkan berupa pidana penjara dan denda."

Eli Kamilah/ Pipit Permatasari

Penjara dan Denda Bagi Caleg yang Gunakan Dana Negara
caleg, kampanye, media massa. apbn, kpu

KBR68H, Jakarta - Pejabat yang menjadi calon legislatif dan berkampanye di media massa dengan memakai dana APBN atau APBD bakal mendapat sanksi dari Komisi Pemilihan Umum (KPU). Sanksi yang disiapkan berupa pidana penjara dan denda. 


Anggota KPU, Arief Budiman mengatakan, aturan pemberian sanksi tengah dikomunikasikan dengan 12 parpol peserta pemilu, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), dan Dewan Pers. 


“Karena iklan layanan masyarakat ini kan menggunakan dana negara, padahal sudah jelas kampanye dilarang menggunakan APBN atau APBD. Kalau iklan layanan masyarakat yang dibuat institusi tersebut pasti menggunakan anggaran negara. Sanksi ada dua bisa pidana yakni penjara dan denda yang dibebankan kepada bersangkutan,” kata Arief Budiman dalam program Sarapan Pagi KBR68H, Kamis (19/9).


Arief Budiman menambahkan, lembaganya tidak melarang kader partai politik, yang juga menjadi pejabat publik, untuk tampil dalam iklan layanan masyarakat. Dengan syarat, pejabat tersebut tidak mencalonkan diri menjadi calon anggota legislatif 2014. 


Ia menegaskan, Menteri aktif dan anggota DPR RI yang mencalonkan diri sebagai legislator bakal dilarang tampil dalam iklan layanan masyarakat selama enam bulan sebelum pemilu legislatif dimulai. Kampanye di media hanya boleh dilakukan tiga minggu sebelum masa tenang kampanye.


LSM pengamat pemilu CORRECT menilai, pejabat publik sengaja melakukan kampanye di media massa dengan menggunakan APBN atau APBD untuk mendongkrak popularitasnya jelang pemilu 2014. 


Peneliti LSM CORRECT Refly Harun memperkirakan, kampanye tersebut akan semakin gencar dilakukan menjelang pemilu nanti, terutama oleh pejabat publik yang menjadi anggota parpol. Ia meminta, KPU menindak tegas pejabat yang menggunakan APBN atau APBD untuk kampanye. .


Editor: Antonius Eko 

  • caleg
  • kampanye
  • media massa. apbn
  • kpu

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!