BERITA

Protes Sanksi untuk Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar

"Lili terbukti bersalah melakukan pelanggaran etik karena berkomunikasi dengan Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial yang terjerat kasus di KPK."

Resky Novianto, Astri Yuana Sari

Sanksi potong gaji Lili menuai protes
Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar terbukti bersalah melanggar kode etik, dan dijatuhi sanksi denda potong gaji. Foto: ANTARA

KBR, Jakarta- Sanksi yang diterima Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Lili Pintauli Siregar, dinilai terlalu ringan.

Dalam sidang etik yang digelar Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK), Lili dijatuhi sanksi berupa pemotongan gaji pokok sebesar 40 persen selama 12 bulan, karena terbukti bersalah melanggar kode etik.

Pelanggaran itu ialah menyalahgunakan pengaruhnya untuk kepentingan pribadi dan berhubungan dengan pihak lain yang perkaranya sedang ditangani KPK.

Sidang diketuai oleh Ketua Dewas KPK, Tumpak Panggabean dengan dua anggota majelis etik, Senin, 30 Agustus 2021.

Kritik atas sanksi terhadap Lili disampaikan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI). Koordinator MAKI Boyamin Saiman menilai Lili Pintauli seharusnya dipecat dari KPK.

"Pimpinan KPK dilarang melakukan kontak, ketemu, baik langsung, ataupun tidak langsung dengan alasan apapun dengan pihak yang sedang jadi pasien KPK," kata Boyamin kepada KBR, Senin (30/8/2021).

Sebab, Lili terbukti bersalah melakukan pelanggaran etik karena berkomunikasi dengan Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial yang terjerat kasus di KPK.

Boyamin menyatakan, pengunduran diri itu perlu dilakukan untuk kebaikan pemberantasan korupsi di tanah air.

"Jadi ini mestinya hukumannya yang paling atas yaitu berupa permintaan untuk mengundurkan diri atau pemecatan, mestinya begitu karena ini bukan sekadar pelanggaran etik semata ini adalah pelanggaran hukum," katanya.

Boyamin menegaskan bahwa sanksi yang diberikan Dewas KPK masih belum memenuhi rasa keadilan masyarakat, dan tak akan menimbulkan efek jera.

"Ini mestinya sekali lagi rasanya tidak adil kalau cuma dipotong enggak sampai 2 juta dari gaji yang hampir mendekati 90 juta. Jadi ini saya khawatir tidak menimbulkan efek jera, dan bisa jadi orang lain akan melakukan hal yang sama, toh nanti hanya akan dipotong gaji segitu, jadi ya enggak akan menimbulkan efek jera. Kalau hanya arahan tidak mengulangi itu yang enggak ngefek," pungkasnya.


Baca juga: Respons Istana terhadap Polemik TWK KPK: Tunggu!

Tanggapan KPK

Sementara itu, Pelaksana tugas juru bicara KPK bidang Pencegahan, Ipi Maryati mengklaim putusan majelis etik merupakan bagian dari menjaga muruah lembaga antikorupsi.

"Majelis sidang etik juga menekankan bahwa perbuatan yang dilakukan terperiksa adalah pelanggaran atas nilai-nilai integritas yang sangat esensial bagi KPK, sejak KPK berdiri. Oleh karena itu harus tetap dipertahankan demi menjaga muruah KPK," ucap Ipi kepada KBR, Senin (30/8/2021).

Ipi menjelaskan, sidang etik yang digelar telah mendengarkan keterangan 11 orang saksi dan 2 saksi meringankan, baik dari internal maupun eksternal. Kata dia, KPK, menerima putusan sanksi yang dijatuhkan majelis sidang etik.

"Itu sebagaimana diatur dalam pasal 4 ayat 2 huruf (b) dan (a) Peraturan Dewas nomor 2 tahun 2020 tentang penegakan kode etik dan pedoman perilaku KPK," tuturnya.

Baca juga: OTT Probolinggo, KPK Tahan Bupati dan Suami

Respons Wadah Pegawai KPK

Namun menurut Ketua Wadah Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (WP KPK) Yudi Purnomo Harahap, sanksi terhadap Lili berbanding terbalik dengan nasib 56 pegawai nonaktif KPK yang belum diangkat menjadi ASN lantaran tak lolos TWK.

Yudi ialah salah satu dari 51 pegawai KPK yang dinonaktifkan karena tak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).

"Ini yang menarik bahwa pegawai KPK yang 75 orang, termasuk 57 yang rencananya akan diberhentikan kita hanya diberhentikan melalui TWK. Sementara pimpinan KPK yang melanggar etik hanya potongan gaji saja. Tentu di sini keadilan harus ditegakkan," kata Yudi kepada KBR (30/8/2021).

Editor: Sindu

  • Protes Sanksi untuk Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar
  • KPK
  • TWK KPK
  • Wadah Pegawai KPK
  • MAKI
  • Dewas KPK
  • Sidang Etik Lili Pintauli
  • Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!