BERITA

Berkas Lengkap, KPK Seret Aa Umbara Sutisna ke Meja Hijau

""Dilaksanakan Tahap II (penyerahan Tersangka dan Barang Bukti) dengan tersangka AUM dari Tim Penyidik kepada Tim JPU dikarenakan pemberkasan berkas perkara telah dinyatakan lengkap.""

Muthia Kusuma

Berkas Lengkap, KPK Seret Aa Umbara Sutisna ke Meja Hijau
Bupati Bandung Barat nonaktif , Aa Umbara Sutisna usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. (Foto: Antara/Reno Esnir)

KBR, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi akan segera membawa Bupati Bandung Barat nonaktif, Aa Umbara Sutisna ke meja hijau.

Aa Umbara Sutisna menjadi terdakwa di kasus korupsi Bantuan Sosial Covid-19, dan masih ditahan hingga 22 Agustus 2021 di Rutan KPK.

Juru bicara KPK, Ali Fikri mengatakan, penahanan Aa Umbara juga menjadi kewenangan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK.

"Dilaksanakan Tahap II (penyerahan Tersangka dan Barang Bukti) dengan tersangka AUM dari Tim Penyidik kepada Tim JPU dikarenakan pemberkasan berkas perkara telah dinyatakan lengkap. Kewenangan penahanan dilanjutkan oleh Tim JPU selama 20 hari ke depan," ucap Ali kepada KBR, Rabu (4/8/2021).

Menurut Ali Fikri, tim JPU KPK mempunyai waktu 14 hari kerja untuk menyusun surat dakwaan dan melimpahkan berkas perkara dimaksud ke Pengadilan Tipikor.

Rencananya, persidangan itu akan dilaksanakan di Pengadilan Tipikor Bandung.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Bandung Barat periode 2018-2023, Aa Umbara Sutisna sebagai tersangka kasus pengadaan barang tanggap darurat bencana Covid-19 di Dinas Sosial di kabupaten itu.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, Aa Umbara diduga menerima uang sebesar Rp1 miliar dari program pengadaan barang tersebut.

"Aa Umbara diduga menerima suap dari anaknya, Andri Wibawa dan Pemilik PT. Jagat Dir Gantara yakni M. Totoh Gunawan," katanya.

Berdasarkan catatan KPK, di periode April hingga Agustus 2020, terdapat pembagian bantuan sosial (bansos) bahan pangan di Bandung Barat.

Bansos itu terbagi dalam 2 jenis paket yaitu bantuan sosial Jaring Pengaman Sosial (Bansos JPS) dan bantuan sosial terkait Pembatasan Sosial Berskala Besar (Bansos PSBB) sebanyak 10 kali pembagian dengan total anggaran senilai Rp52,1 miliar.


Editor: Kurniati Syahdan

  • KPK
  • Bandung Barat
  • Aa Umbara Sutisna
  • Jaksa KPK
  • Korupsi Bansos
  • Bansos COVID-19
  • korupsi bansos covid-19
  • PSBB

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!