BERITA

Satgas Izinkan Bioskop Buka, Ini Syaratnya

""Supaya dapat betul-betul memastikan protokol kesehatan dijalankan dengan ketat dan tertib selama dalam proses pembukaan atau pelaksanaan dari bioskop atau sinema""

Wahyu Setiawan

Bioskop batal dibuka
Ilustrasi: Bioskop batal dibuka (foto: Pexels.com)

KBR, Jakarta-  Satgas Penanganan Covid-19 mengizinkan semua daerah di Indonesia untuk kembali membuka operasional bioskop di masa pandemi Covid-19. Juru bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan, pemerintah daerah,  pelaku industri dan masyarakat, harus menaati pedoman yang telah ditetapkan oleh Tim Pakar Satgas. Pedoman tersebut merupakan hasil kajian dari ahli medis dan kesehatan masyarakat.

"Pastikan bahwa antrean masuk dan keluar dari fasilitas bioksop atau sinema tersebut dijaga dengan ketat dengan menjaga jarak yang baik paling tidak 1,5 meter sehingga tidak terjadi kontak antara pengunjung. Demikian pula kesiapan dari penyelenggara, juga harus dilakukan training dengan baik supaya dapat betul-betul memastikan protokol kesehatan dijalankan dengan ketat dan tertib selama dalam proses pembukaan atau pelaksanaan dari bioskop atau sinema tersebut," kata Wiku dalam konferensi pers di Graha BNPB, Rabu (26/8/2020).

Juru bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito menambahkan, pelaku industri juga harus mengatur tempat duduk dan memastikan penjualan tiket secara daring.

"Dan tentunya data-data (penonton) juga akan masuk dalam rangka potensi apabila terjadi sesuatu, bisa dilakukan tracing dengan baik," tambahnya.

Kata dia, pengunjung yang boleh memasuki bioskop juga dibatasi hanya untuk rentang usia 12-60 tahun, tidak mengidap penyakit penyerta seperti jantung, kencing manis, paru-paru, hingga ginjal. Masyarakat yang mengalami demam, sakit tenggorokan, pilek, juga tidak diperbolehkan masuk ke bioskop.

Baca: Bioskop di Jakarta Batal Dibuka Akhir Juli, Sebabnya...

Wiku menambahkan, selama menonton bioskop, penonton tidak diperbolehkan untuk makan dan minum. Selain itu, penonton juga diharuskan mengenakan masker dengan kemampuan filtrasi setara dengan masker bedah.

"Ini untuk memastikan tidak ada penularan antarpengunjung," ujarnya.

Satgas meminta pemerintah daerah untuk berkoordinasi terlebih dahulu sebelum memutuskan untuk membuka operasional bioskop.

  

Editor: Rony Sitanggang

  • Provinsi DKI Jakarta
  • Anies Baswedan
  • Bioskop
  • Covid-19
  • Covid Jakarta
  • PSBB Transisi

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!