BERITA

Pilkada Serentak 2020, Bawaslu Rembang Pantau Medsos Terkait Netralitas ASN

"“Upload, like, comment kandidat maupun calon nggak boleh. Jadi hal itu sesuai surat edaran dari kementerian terkait,“"

Musyafa, Muthia Kusuma

Pilkada Serentak 2020, Bawaslu Rembang Pantau Medsos Terkait  Netralitas ASN
Ilustrasi: Sosialisasi Pilkada Serentak 2020.

KBR, Rembang- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Rembang, Jawa Tengah memperketat pantauan media sosial (Medsos), terkait dugaan ketidaknetralan oknum aparatur sipil negara (ASN), menjelang pemilihan Bupati dan Wakil Bupati, 09 Desember mendatang.

Komisioner Bawaslu Kabupaten Rembang, M. Dhofarul Muttaqin mengatakan seorang ASN dilarang mengupload foto kandidat, termasuk tidak boleh nge-like maupun mengomentari. Hal itu sesuai dengan surat edaran dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi.

Upload, like, comment kandidat maupun calon nggak boleh. Jadi hal itu sesuai surat edaran dari kementerian terkait,“ papar Komisioner Bawaslu Kabupaten Rembang, M. Dhofarul Muttaqin, Jumat (07/08).


Meski saat ini belum memasuki masa kampanye, namun tidak bisa menjadi alasan ASN seenaknya sendiri menunjukkan dukungan. Kalau aturan Pemilu tidak memungkinkan menjerat karena belum tahapannya, tapi bisa dikenakan aturan lain dari sisi kepegawaian.


“Selama menjadi ASN, ada aturan yang melekat kepada dirinya. Jadi bukan berarti sekarang belum kampanye, lalu seorang ASN bebas like, share, comment kandidat calon, “ ungkap Muttaqin.


Ia mencontohkan pada waktu Pemilu Legislatif lalu  pernah menangani kasus   ASN tidak netral di Kecamatan Sedan. Ia mengomentari salah satu calon secara masif. Sudah mendapatkan himbauan dan teguran dari Panwas Kecamatan, namun tak digubris. Bawaslu akhirnya memanggil yang bersangkutan, untuk melakukan klarifikasi dan kajian.


Sedangkan sanksi yang menjatuhkan adalah Bupati Rembang. Kala itu  ASN tersebut mendapatkan sanksi penundaan kenaikan pangkat 2 kali.


“Jadi setelah Bawaslu selesai klarifikasi, hasilnya disampaikan kepada kepala dari ASN itu bekerja. Nanti diteruskan sama Bupati, untuk bahan menjatuhkan sanksi, “ terangnya.


Sedangkan khusus mendekati pemilihan Bupati dan Wakil Bupati, Dofarul Muttaqin mengakui sudah muncul sejumlah indikasi keterlibatan  ASN. Tapi yang menjadi kendala, Bawaslu sulit memastikan apakah akun di Medsos itu, benar-benar milik ASN yang diduga.


“Misalnya akun Muttaqin, apa benar itu miliknya saya. Jujur saja kita kesulitan memastikan nama akun itu adalah orang tersebut. Makanya kita harus teliti mendalami, “ imbuh Muttaqin.


Berdasarkan pemetaan, potensi ASN tidak netral ketika Pilkada akan jauh lebih besar, ketimbang saat Pemilu Legislatif lalu. Maka hal ini ditekankan kepada jajaran panitia pengawas tingkat kecamatan dan desa, untuk diwaspadai.


Sebelumnya Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) menyoroti indikasi birokrasi berpolitik yang mengancam netralitas ASN pada Pilkada 2020. Ketua KASN, Agus Pramusinto menyampaikan, berdasarkan catatan KASN (2020) hingga 31 Juli 202, sudah terjadi 456 pelanggaran oleh ASN.

Kata Agus, sebesar 54 persen atau 189 pelanggaran tersebut sudah ditindaklanjuti oleh PPK (Pejabat Pembina Kepegawaian) dengan penjatuhan sanksi. Adapun sejumlah instansi yang paling banyak dilaporkan adalah Kabupaten Purbalingga, Kabupaten Wakatobi dan Kabupaten Sumbawa.

Kata Agus, dominasi pelanggaran yaitu terkait ASN yang melakukan pendekatan ke parpol terkait pencalonan dirinya atau orang lain dalam Pilkada.

"Pendekatan ke parpol terkait pencalonan dirinya atau orang lain sebagai bakal calon kepala daerah atau wakil kepala daerah sebanyak 21,5 persen. Kampanye atau sosialisasi di media sosial sebanyak  21,3 persen. Mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan kepada salah satu pasangan calon atau bakal calon sebanyak 13,6 persen," ucap Agus dalam kampanye virtual bertajuk gerakan nasional netralitas ASN, Rabu, (5/8/2020). 

Agus melanjutkan, "Memasang spanduk atau baliho yang  mempromosikan dirinya atau krang lain sebagai bakal calon kepala daerah atau wakil kepala daerah sebesar 11,6 persen. Membuat keputusan gang dapat menguntungkan atau merugikan pasangan calon atau bakal calon sebanyak 11 persen. Selanjutnya lima jenis jabatan pelanggar tertinggi adalah jabatan tingkat tinggi 27,6 persen."

Pelaksanaan pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak   akan dilangsungkan pada Rabu, 9 Desember 2020. Pilkada akan diikuti  270 daerah terdiri atas 9 provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota. 


Editor: Rony Sitanggang

  • pilkada
  • pandemi covid-19
  • COVID-19
  • Mendagri
  • asn
  • pemilu
  • pilkada serentak 2020

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!