BERITA

Soal Pengeras Suara,Kemenag Akan Buat Instruksi Dirjen Bimas Islam Baru

"Untuk mempertegas aturan yang sebelumnya rilis pada 1978 lalu. "

Sasmito

Soal Pengeras Suara,Kemenag Akan Buat Instruksi Dirjen Bimas Islam Baru
Ilustrasi pengeras suara. Foto: Bimasislam.kemenag.go.id

KBR, Jakarta - Kementerian Agama (Kemenag) menyebut evaluasi aturan penggunaan alat pengeras suara di rumah ibadah akan selesai dalam waktu dekat. Irjen Kemenag, M. Jasin mengatakan, hasil evaluasi tersebut nantinya akan diwujudkan dalam Instruksi Dirjen Bimas Islam yang baru.

Aturan itu, kata dia, akan kembali mempertegas poin-poin yang ada di Instruksi Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Nomor Kep/D/101/1978 tentang Penggunaan Pengeras Suara di Masjid, Langgar, dan Mushalla.


"Di sisi lain memang perlu evaluasi apakah ada tambahan-tamabahan sehingga kriteria penggunaan pengeras suara itu ada hukumnya. Yang pasti, ini bisa dipahami semua pihak, baik orang Islam ataupun non Islam. Volumenya seperti apa, yang boleh keluar dan masuk (lewat speaker, red) jenis ibadah apa. Walaupun sudah ada di aturan 1978, itu perlu ditegaskan kembali," jelas M. Jasin saat dihubungi KBR (2/8/2016). 

Jasin juga akan menggunakan jaringan Kementerian Agama di level kecamatan untuk menyosialisasikan aturan baru ini nanti. Menurut dia, strategi ini sekaligus memperbaiki cara sosialisasi aturan tahun 1978 yang dianggap belum maksimal. 

"Aturan Dirjen yang baru nanti akan disebarluaskan ke seluruh Indonesia. Disosialisasikan melalui ujung tombak Kementerian Agama sampai tingkat kecamatan. KUA-KUA akan menyampaikan. Akan efektif kalau semua pihak ikut menyosialisasikan," imbuhnya.

RUU Kerukunan Umat Beragama

Kementerian Agama juga berharap pembahasan RUU Kerukunan Umat Beragama dapat selesai akhir tahun ini. Meski demikian, Jasin mengakui masih ada beberapa poin yang masih alot dalam pembahasan. Di antaranya yaitu soal syariat agama.


"Alotnya di poin-poin yang berkaitan dengan yang sifatnya syariah dan wajib ritual yang masih ada beda pandang antar umat beragama. Sehingga masih perlu dibahas. Kalau target selesai sesuai dengan prolegnas, kalau begitu mudah-mudahan akan selesai sebelum 31 Desember 2016," pungkasnya.

Baca: Kaukus Pancasila DPR: Penggunaan Pengeras Suara di Masjid, Belajarlah dari Mesir

Sebelumnya, Kaukus Pancasila DPR mendorong penggunaan pengeras suara atau speaker rumah ibadah diatur lebih jauh dalam peraturan baru. Anggota Kaukus Pancasila DPR Maman Imanulhaq menyatakan aturan baru diperlukan untuk menghindari konflik akibat penggunaan pengeras suara seperti yang terjadi di Tanjung Balai, Sumatera Utara, akhir pekan lalu.

Maman mengatakan aturan Dirjen Bimas Islam tahun 1978 tidak banyak diketahui orang, sehingga banyak orang menggunakan speaker rumah ibadah sembarangan dan akhirnya memicu protes.

Baca juga: Imbauan Dewan Masjid Indonesia: Bijaklah ketika Gunakan Pengeras Suara

Editor: Citra Dyah Prastuti 

  • aturan pengeras suara
  • Rusuh Tanjungbalai
  • kementerian agama
  • Tanjung Balai
  • Masjid

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!