BERITA

Soal Lubang Tambang, KPAI dan Menko Polhukam Bentuk Tim

"Pekan depan, tim ini akan langsung meninjau ke lokasi bekas lubang tambang dan melakukan rapat koordinasi lanjutan di Kalimantan Timur."

Ade Irmansyah

Soal Lubang Tambang, KPAI dan Menko Polhukam Bentuk Tim
Ilustrasi lubang tambang. Foto: Antara

KBR, Jakarta - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) bersama Kementerian Politik Hukum Dan Keamanan (Kemenkopolhukam) dan beberapa lembaga negara lainnya membentuk tim bersama terkait kasus 24 orang anak yang mati akibat lubang tambang di Kalimantan Timur. 


Komisioner KPAI, Maria Ulfa Anshor mengatakan, pekan depan tim ini akan langsung meninjau ke lokasi bekas lubang tambang dan melakukan rapat koordinasi lanjutan di Kalimantan Timur.


"Kesepakatannya bentukan tim bersama untuk turun ke lapangan. Ada mabes Polri, ada Kejaksaan, ada Minerba, ada KLHK, ada juga Polda dan Pemprov Kaltim dan KPAI. Hasilnya bentuk dan minggu depan disepakati bersama sama turun ke lapangan," jelas Maria Ulfa di Jakarta (4/8).


Ia menambahkan tim bersama nantinya akan menentukan hukuman atau sanksi yang akan diberikan kepada perusahaan tambang yang terbukti meninggalkan lubang bekas tambang. Tim juga akan mempertegas peraturan soal aturan kewajiban tambang pasca penggunaan tambang.

Baca: Pansus Pastikan Proses Hukum Kasus Lubang Tambang Tetap Jalan

"Karena itu lokasinya memang, pertama yang saat kami lihat di lapangan itu di tengah-tengah perkampungan tidak ada pembatas antara perumahan dengan tambang. Kedua, lokasi bekas tambang itu memang tidak ditutup, jadi genangan air seperti danau gitu sehingga ya anak bermain main bahkan ada yang berfoto foto karena memang itu tuh terbuka. Padahal kedalamannya itu dalam sekali bahkan sampai ratusan meter," ujarnya.

Saat ini kata dia, pihaknya bakal melakukan pemutakhiran data terkait jumlah korban akibat lubang tambang tersebut. Pasalnya kata dia, ada ketidaksesuaian data yang dimiliki KPAI dengan Kepolisian Daerah Kalimantan Timur.


"Jadi saya kira kita juga harus mengupdate soal data. Data di kami kan 24 anak, ternyata data di Polda 21 anak. Jadi ini yang saya kira perlu diklarfikasi soal data. Selanjutnya ada proses penegakkan hukum tadi juga sudah disepakati bahwa proses hukum terus berjalan. Dan proses hukum ini diantara mereka itu kan ada yang memberikan ganti rugi. Tapi bagi saya ganti rugi itu tidak menyelesaikan persoalan tapi proses hukum yang harus terus berjalan," tambahnya.


Ia berharap pemerintah bisa tegas pada masa mendatang sehingga peristiwa serupa tidak terulang kembali.

Baca juga: Korban Bekas Lubang Tambang Sudah 24, DPRD Kaltim Baru Bentuk Pansus


Editor: Sasmito

  • lubang bekas tambang
  • KPAI
  • Kemenkopolhukam

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!