BERITA

Pansus Pastikan Proses Hukum Kasus Lubang Tambang Tetap Jalan

"Muhammad Adam menyebut sejumlah kendala yang dihadapi kepolisian dalam menuntaskan kasus-kasus tersebut."

Teddy Rumengan

Pansus Pastikan Proses Hukum Kasus Lubang Tambang Tetap Jalan
Ilustrasi. Lubang bekas galian tambang. Foto: Antara


KBR, Balikpapan– Pansus Reklamasi dan Investigasi Korban Lubang Tambang DPRD Kalimantan Timur memastikan kasus lubang tambang yang memakan puluhan korban jiwa di Kalimantan tetap berjalan. Ketua Pansus Reklamasi dan Investigasi Korban Lubang Tambang, Muhammad Adam, mengaku pihaknya telah melakukan pertemuan dengan sejumlah institusi untuk menggali informasi dan meninjau keberadaan sejumlah lokasi lubang tambang.

Selain itu, kata dia, Pansus juga telah melakukan dengar pendapat dengan Kepolisian Daerah Kalimantan Timur berkaitan dengan laporan dan desakan sejumlah LSM yang meminta kasus-kasus tersebut segera dituntaskan.

Dari dengar pendapat itu diketahui proses hukum terkait korban tewas di lubang tambang terus berjalan.  “Banyak hal yang kita peroleh, masukkan dari pihak kepolisian kepada Pansus terutama progress dari penanganan dari 24 korban lubang tambang antara lain sudah dua yang proses pengadilannya yang selesai, lalu kemudian ada empat kasus dari Samarinda ada dua kasus dari Kutai Kertanegera yang segera dilimpahkan karena sudah P-21,” kata Muhammad Adam, Jumat (22/7/2016).

Muhammad Adam menyebut sejumlah kendala yang dihadapi kepolisian dalam menuntaskan kasus-kasus tersebut.

“Ada keluarga korban yang tidak melapor, tidak bersedia menjadi saksi denganm alasan sudah ditanggungi oleh perusahaan. Padahal kasus-kasus tersebut, bukan delik aduan, sehigga kepolisian kesulitan untuk melakukan proses hukum,”tambahnya.

Pansus Reklamasi dan Investigasi Korban Lubang Tambang DPRD Kalimantan Timur, kata dia, telah meninjau dua lokasi lubang tambang yang memakan korban jiwa. Ke dua lokasi lubang tambang itu milik PT Insani Bara Perkasa (IBP) dan PT Multi Harapan Utama di Kutai Kertanegera.

“Lubang tambang itu telah ditinggalkan perusahaan tiga tahun sehingga menjadi kolam.”

Kendati begitu kata dia, harusnya tetap menjadi tanggungjawab perusahaan dengan memasang pagar maupun menempatkan petugas yang menjaga.

Kematian puluhan orang di lubang tambang mendapat kecaman berbagai pihak. Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyebut ada unsur kesengajaan pemerintah dan korporasi dengan tidak menutup lubang bekas galian tambang.

Sebanyak 23 dari 24 korban meninggal adalah anak-anak. Mereka terpeleset ke danau bekas lubang tambang.  Selain itu, terdapat seorang anak yang tewas terbakar karena terperosok jatuh di lubang tambang batu bara yang masih panas. https://ssl.gstatic.com/ui/v1/icons/mail/images/cleardot.gif

Komnas HAM mendesak pemerintah pusat, daerah dan korporasi untuk melaksanakan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2010 untuk menutup lubang galian pasca tambang. Seharusnya reklamasi atau pengurukan dilakukan 30 hari setelah tambang sudah tidak aktif. Atas kasus kematian itu, Komnas HAM merekomendasikan kepada Kepolisian, Gubernur Kalimantan Timur, dan pemimpin daerah untuk memprosesnya. (mlk) 

  • pansus
  • Pansus Reklamasi dan Investigasi Korban Bekas Lubang Tambang Batubara
  • kalimantan timur

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!