BERITA

Pengacara Terpidana Mati: Ada Saksi Zulfiqar Ali Dipukuli Polisi

""Saya akan berikan bukti kepada jaksa bahwa klien saya dipaksa mengakui memiliki barang narkoba jenis heroin," kata pengacara Zulfiqar Ali."

Wydia Angga

Pengacara Terpidana Mati: Ada Saksi Zulfiqar Ali Dipukuli Polisi
Salinan surat pernyataan Gurdip Singh yang mencabut kesaksian menyangkut Zulfiqar Ali. (Foto: M Ridlo/KBR)



KBR, Jakarta - Kejaksaan Agung masih belum memberikan kepastian status terpidana mati asal Pakistan Zulfiqar Ali, pasca eksekusi mati jilid III, Jumat lalu.

Nama Zulfiqar Ali lolos dari eksekusi hukuman mati yang dilakukan Kejaksaan Agung pada Jumat (29/7/2016) dinihari lalu.


Baca: Kejaksaan Memastikan Eksekusi Mati 4 Terpidana Mati

Pengacara Zulfiqar Ali, Saud Edward Rajagukguk mengatakan Kejaksaan Agung melalui Jaksa Agung Muda Pidana Umum Noor Rachmad pernah berjanji akan mempelajari berkas kliennya, namun tidak ada penjelasan soal tenggat waktu.


Karenanya Saut berencana mendatangi Kejagung pada Jumat mendatang untuk menyerahkan berkas kliennya agar ditilik kembali.


"Sampai saat ini penjelasan Kejaksaan Agung tentang klien saya tidak memberikan penjelasan mengenai status. Hanya satu yang saya pegang dari pembicaraan Jampidum di Pelabuhan Cilacap bahwa klien kami ini akan diteliti berkasnya. Hanya itu saja pernyataan Kejaksaan Agung ke kami. Secara khusus kami belum dipanggil Kejagung, keterangan secara tertulis pun kami belum menerima," kata Saud Edward Rajagukguk kepada KBR, di Jakarta, Senin (8/1/2016).


Baca: Jakgung Enggan Jelaskan Penundaan Eksekusi Mati

"Tapi dalam waktu dekat saya akan datang ke Kejaksaan Agung membawa semua kronologis klien saya waktu di pengadilan, juga waktu di pemeriksaan di polisi. Bahkan saya sudah menyiapkan saksi-saksi yang melihat polisi memukuli klien saya sehingga sampai sekarang menderita penyakit yang sangat kronis. Disitu saya juga akan memberikan bukti kepada jaksa bahwa klien saya ini memang dipaksa untuk mengakui memiliki barang narkoba jenis heroin tersebut," lanjut Saud Edward.


Saat ini Zulfiqar Ali masih berada di Lapas Batu Nusakambangan Cilacap Jawa Tengah, dalam keadaan sakit. Saud sedang mengupayakan agar kliennya bisa dirawat di Jakarta karena sakit ginjal yang diduga akibat penyiksaan oleh kepolisian.


Sebelumnya, LSM HAM Imparsial menyebut Zulfiqar Ali menjadi korban proses hukum yang tidak jujur dan adil (unfair trial). Zulfiqar Ali adalah warga negara Pakistan yang ditangkap tahun 2004 dan dijatuhi hukuman mati di bulan Juni 2005.


Berdasarkan keterangan terpidana mati lain yaitu Gurdip Singh, pengadilan menghukum Zufiqar dengan hukuman mati. Meski kemudian Gurdip Singh mencabut kesaksiannya itu.


Baca: Aktivis HAM: Eksekusi Mati Tiga Nama Ini Bakal Jadi Dosa Sejarah RI

Editor: Agus Luqman

 

  • terpidana mati narkoba
  • Zulfiqar Ali
  • hukuman mati
  • Kejaksaan Agung
  • eksekusi mati jilid III
  • Nusakambangan
  • Jawa Tengah
  • Cilacap

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!