BERITA

Pelarangan Komunisme di KUHP Melanggar HAM

Pelarangan Komunisme di KUHP Melanggar HAM

KBR, Jakarta– Aliansi Nasional Reformasi KUHP menyatakan pelarangan ideologi komunisme dalam revisi KUHP melanggar hak asasi manusia. Larangan ideologi komunisme itu tercantum dalam Pasal 219 dan 220, ditambah larangan mengganti ideologi negara pada pasal 221.

Direktur Eksekutif ICJR Supriyadi Widodo menyatakan tiga pasal itu merupakan pasal karet dan bisa dipakai secara semena-mena. Sebab, pasal-pasal itu tidak merinci ajaran Komunisme/Marxisme-Leninisme bagaimana yang dilarang.

Kata dia, pasal penggantian ideologi negara hanya bisa diterapkan jika menggunakan kekerasan.

"Cara mengganti Pancasila sebagai dasar negara itu harus jelas," jelasnya dalam diskusi di Jakarta, Senin (22/8/2016) siang.

"Dengan kekerasan, ancaman kekerasan, angkatan bersenjata, hampir sama kayak rumusan makar. Kalau secara damai kan tidak ada masalah," jelasnya lagi.

Supriyadi menambahkan, pemerintah terlihat tebang pilih dalam urusan ideologi. Menurutnya, simpatisan ISIS di Indonesia sudah banyak yang menyatakan menolak pemerintahan Indonesia. Namun, mereka tidak pernah ditindak oleh aparat. "Itu jadi nggak fair," jelasnya lagi.

Menurutnya, sebuah ideologi tidak bisa dilarang. Sebab hal itu telah dijamin dalam Pasal 28 UU 1945, UU HAM, dan Kovenan Hak Sipil Politik (ICCPR) serta Kovenan Hak Ekonomi, Sosial, Budaya (ICESCR).

"Harus dipresisikan, dalam konteks apa ideologi itu tidak boleh? Apa ideologinya tidakboleh, tapi karena dasar ideologi itu kemudian dia bikin perbuatan macam-macam sehingga dia dilarang?" tandasnya.

Revisi KUHP sedang digodok di DPR. Panitia Kerja Revisi KUHP juga akan membahas soal ideologi negara. 

Editor: Dimas Rizky

  • komunisme
  • revisi KUHP

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!