BERITA

KY Loloskan 13 Calon Hakim Ad hoc Hubungan Industrial, Ini Tanggapan Buruh

"Kelompok buruh mengaku pesimistis dengan hasil seleksi calon hakim ad hoc hubungan industrial di Mahkamah Agung. Padahal, dari 13 calon hakim yang terpilih, sembilan berasal dari elemen buruh."

Bambang Hari

KY Loloskan 13 Calon Hakim Ad  hoc Hubungan Industrial, Ini Tanggapan Buruh
Gedung Komisi Yudisial di Jakarta. Foto: setkab.go.id



KBR, Jakarta - Kelompok buruh mengaku pesimistis dengan hasil seleksi calon hakim ad hoc hubungan industrial di Mahkamah Agung. Padahal, dari 13 calon hakim yang terpilih, sembilan di antaranya berasal dari elemen buruh.

Salah satu pimpinan kolektif Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia, Khamid Istakhori mengungkapkan, selama ini para perwakilan buruh yang menjadi hakim ad hoc di persidangan hubungan industrial dianggap tidak bisa membela teman-teman sesama buruh. Salah satunya contohnya, tidak adanya hakim ad hoc dari elemen buruh yang berani mengungkapkan pendapat yang berbeda terhadap satu putusan.


"Melihat masalah dengan lebih obyektif sehingga nanti bisa memberikan kontribusi terhadap keputusan. Mereka juga diharap lebih berani untuk menunjukkan sikap yang berbeda di persidangan, atau dalam putusan pengadilan. Sebab selama ini, kami melihat tidak ada desenting opinion atau pendapat yang berbeda terhadap sebuah keputusan. Padahal pendapat saya, apabila ada hakim yang memberikan opini yang berbeda, itu bisa menjadi bukti bahwa mereka bisa membela teman-teman buruh lainnya," katanya ketika dihubungi KBR, Kamis (25/8/2016).


Sebelumnya, Komisi Yudisial meloloskan 13 orang calon hakim ad hoc Hubungan Industrial di Mahkamah Agung (MA). Mereka yang lolos seleksi kualitas terdiri dari unsur Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) sebanyak 4 orang dan 9 orang dari unsur Serikat Pekerja/Serikat Buruh (SP/SB).


Seleksi ini untuk memenuhi kebutuhan empat orang calon hakim ad hoc Hubungan Industrial di MA yang terdiri dari; 2 orang,dari unsur Apindo dan 2 orang dari unsur SP/SB.


Baca juga: Pabrik H&M di Myanmar Pekerjakan Anak di Bawah Umur




Editor: Quinawaty

 

  • seleksi hakima ad hoc hubungan industrial
  • Komisi Yudisial
  • serikat buruh
  • serikat pekerja
  • apindo

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!