BERITA

KPK-Polri Gelar Investigasi Bersama Kasus Korupsi Pelindo II

"Kepolisian Indonesia dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal menggelar investigasi bersama untuk sejumlah kasus korupsi. Salah satunya PT Pelindo II."

Randyka Wijaya

KPK-Polri Gelar Investigasi Bersama Kasus Korupsi Pelindo II
Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian (kedua kiri) bersama Ketua KPK Agus Rahardjo (kedua kanan) didampingi Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan (kanan atas) dan Kadiv Humas Polri Irjen Pol Boy Rafli Amar

KBR, Jakarta - Kepolisian Indonesia dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal menggelar investigasi bersama untuk sejumlah kasus korupsi. Kedua lembaga itu sepakat menyasar kebocoran pendapatan negara di sektor pajak, bea dan cukai serta Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Kepala Kepolisian Indonesia, Tito Karnavian mengatakan, kesepakatan itu berlaku untuk sejumlah kasus yang dianggap penting.


"Kita juga sepakat melakukan joint investigation. Jadi investigasi bersama dalam kasus tertentu yang kita anggap penting. KPK punya kelebihan image yang sangat positif, kewenangan yang sangat kuat. Kami mendukung sejumlah kekuatan KPK dari Kepolisian," kata Tito Karnavian di Gedung KPK, Jumat (19/08/2016).


Kedua lembaga itu sepakat prioritas kasus yang ditangani bersama untuk menutupi kebocoran penerimaan negara.


"Kita prioritaskan bukan hanya sektor pengeluaran anggaran. Kerugian seperti kebocoran di instansi, tapi kami sepakat mendukung pemerintah dalam pendapatan anggaran negara. Untuk menutupi kebocoran di sektor penerimaan negara seperti pajak, bea cukai, BUMN," pungkasnya.


Sementara itu, Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan, salah satu kasus yang akan dilakukan investigasi bersama adalah kasus dugaan korupsi di perusahaan BUMN, PT Pelindo II.


"Salah satunya itu," ujar Agus.


Kasus pengadaan Quay Container Crane (QCC) tersebut masih dalam proses penyidikan di Bareskrim Polri dan KPK. Sebelumnya, KPK telah menetapkan Direktur Utama PT Pelindo II RJ Lino sebagai tersangka.

Menurut KPK, pengadaan mesin pengangkut kontainer itu tidak disertai infrastrukur yang memadai sehingga ada inefisiensi dalam pengadaan tersebut. Lino juga disangka menyelahgunakan wewenangnya dalam pengadaan tiga QCC tahun 2010 dengan menunjuk langsung PT. HDHM sebagai penyedia barang.


Sedangkan Bareskrim Polri telah menetapkan Direktur Teknik PT Pelindo II Ferialdy Norlan dan Manajer Senior Peralatan PT Pelindo Haryadi Budi Kuncoro sebagai tersangka.


Noerlan dan adik bekas Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto itu diduga melakukan tindak pidanan korupsi dalam pengadaan 10 QCC di perusahaan plat merah tersebut. Baik Noerlan, Haryadi maupun Lino pernah diperiksa oleh kedua lembaga penegak hukum tersebut.




Editor: Quinawaty

 

  • investigasi bersama
  • KPK-Polri
  • kasus pelindo II
  • RJ Lino

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!