BERITA

KLHK Segel Belasan Lahan Terbakar, Tiga Milik Korporasi

"Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menyegel belasan lahan milik warga dan perusahaan pemegang izin konsesi kawasan hutan dan perkebunan di Provinsi Riau."

Sindu Dharmawan

Kebakaran hutan Riau. Foto: Antara
Kebakaran hutan Riau. Foto: Antara

KBR, Jakarta - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menyegel belasan lahan milik warga dan perusahaan pemegang izin konsesi kawasan hutan dan perkebunan di Provinsi Riau. Penyegelan dilakukan karena warga atau perusahaan pemilik izin diduga ikut terlibat pembakaran hutan dan lahan di lokasi mereka.

Direktorat Jenderal (Ditjen) Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Rasio Ridho Sani mengatakan, dari belasan lahan yang disegel itu tiga di antaranya milik perusahaan dan dua dimiliki warga. Ia mengaku, KLHK saat ini tengah mengindentifikasi dugaan keterlibatan masayarakat dan perusahaan tersebut.

"Kami harus pastikan, karena seringkali kan ini dibilang masyarakat, tapi ternyata juga ada korporasi memiliki ini. Terus kami identifikasi ini, kami belum siap menyebutkan berapa jumlah perusahaan, maupun berapa jumlah masyarakat. Silakan didapatkan di lapangan, nanti akan kami sampaikan. Tapi sejauh ini ada tiga lokasi. Lima lokasi sekarang kami sudah segel, dua dimiliki masyarakat, tiga dimiliki korporasi. Tapi, kami kan harus kembangkan kembali, kan."


Rasio Ridho Sani menambahkan, belasan lahan itu terdapat di Pekanbaru, Pelalawan dan Kampar. Luas lokasi yang disegel itu bervariasi, mulai 50 hektar, hingga 1.000 hektar. Namun, total yang disegel diperkirakan mencapai kurang lebih 1.400 hektar lahan. Penyegelan dilakukan dengan memasang garis penyidik KLHK, dan plang, yang berisikan area dalam penyidikan dan pelarangan siapapun memasuki lahan tersebut.  

  • KLHK
  • segel belasan lahan
  • pembakaran hutan
  • gakkum

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!