NASIONAL

KPK Siapkan Jerat Baru Untuk Para Koruptor

"KBR68H, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum berhenti mencari terobosan untuk membuat para koruptor kapok. Sebelumnya KPK menerapkan pidana tambahan berupa pencabutan hak memilih dan dipilih, dalam tuntutan kasus Simulator SIM dengan terdakw"

Abdushshabur Rasyid Ridha

KPK Siapkan Jerat Baru Untuk Para Koruptor
KPK, Koruptor

KBR68H, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum berhenti mencari terobosan untuk membuat para koruptor kapok. Sebelumnya KPK menerapkan jenis pidana tambahan berupa tuntutan pencabutan hak memilih dan dipilih, dalam perkara kasus Simulator SIM dengan terdakwa Djoko Susilo.

Kini, KPK menyiapkan gagasan baru untuk menghukum koruptor dengan jerat lain. Jerat hukum tidak hanya didasarkan pada kerugian negara, melainkan juga dari kerugian lainnya yang kemungkinan timbul sebagai dampak dari tindakan korupsi tersebut.

Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto mengatakan hal ini agar para koruptor betul-betul mendapatkan sanksi yang lebih berat. Misalnya, koruptor penebangan hutan liar akan dijerat hukuman lain terkait dampak sosial ekonomi dan dampak lain yang ditimbulkan dari akibat perbuatannya.

“Ada beberapa gagasan lain yang sebenarnya juga sedang dikonsolidasikan oleh KPK. Misalnya begini, selama ini kalau berbicara mengenai sanksi dalam tindak pidana korupsi itu kita selalu hanya berpijak pada kerugian negara, tapi dampak kerugian dari koruptor itu tidak pernah dihitung. Maka kita sekarang sedang mengkonsolidasikan gagasan itu, membuatnya menjadi semacam tools untuk bagaimana caranya menghitung (kerugian lainnya),” kata Bambang Widjojanto saat dihubungi oleh KBR, Jakarta (26/8)

Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto mengatakan saat ini sanksi untuk para koruptor masih bersifat konvensional, hanya mempertimbangkan kerugian keuangan negara. Padahal dampak sosial dan non-material dari korupsi itu sendiri mungkin jauh lebih besar dari pada nominal korupsinya.

Bambang menambahkan akan segera membicarakan penerapan gagasan baru ini dengan DPR. Bambang mengatakan dampak sosial ekonomi politik dari kasus pencurian uang negara juga mestinya dijadikan dasar untuk menentukan hukuman bagi koruptor.

Editor: Agus Luqman

  • KPK
  • Koruptor

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!