NASIONAL

Wali Kota Ambon Tersangka Pencucian Uang, Diduga Sembunyikan Asal Harta

"Dijerat pasal pencucian uang, Richard Louhenapessy diduga sengaja menyembunyikan maupun menyamarkan asal usul kepemilikan harta benda dengan menggunakan identitas pihak tertentu."

Muthia Kusuma

Pencucian uang
Ilustrasi gedung KPK. (Foto: ANTARA/Dhemas Reviyanto)

KBR, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wali Kota Ambon nonaktif Richard Louhenapessy sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Penetapan ini merupakan hasil pengembangan kasus suap persetujuan izin prinsip pembangunan gerai ritel modern di Pemerintah Kota Ambon tahun 2020.

Juru bicara KPK Ali Fikri mengatakan selama proses penyidikan kasus dugaan suap itu, penyidik menemukan adanya kesengajaan menyembunyikan maupun menyamarkan asal usul kepemilikan harta benda dengan menggunakan identitas pihak-pihak tertentu.

"Pengumpulan alat bukti saat ini terus dilakukan dengan menjadwalkan pemanggilan saksi-saksi. Juga analisis terhadap beberapa dokumen terkait, utamanya tentu penelusuran uang hasil korupsi dan aset-aset bernilai ekonomis, terus kami lakukan. Perkembangan penanganan dari perkara ini akan kami selalu kami sampaikan pada masyarakat," ucap Ali kepada KBR, Senin (4/7/2022).

Baca juga:

Dalam kasus suap, Richard diduga menerima uang sebesar Rp500 juta terkait dengan prinsip persetujuan pembangunan 20 gerai ritel modern.

Uang itu diberikan oleh karyawan Alfamidi, Amri yang turut jadi tersangka. Uang dari Amri diberikan kepada Richard melalui perantara yakni Staf Tata Usaha Pimpinan Wali kota Ambon, Andrew Arin Hehanussa.

Editor: Agus Luqman

  • pencucian uang
  • TPPU
  • KPK
  • Wali Kota Ambon
  • Richard Louhenapessy

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!