NASIONAL

Wabah PMK, Pemerintah Segera Keluarkan Aturan Bantuan Ternak yang Dipotong

""Besaran bantuan disesuaikan dengan jenis ternaknya yaitu sapi, kerbau, kambing, domba, dan babi, dengan nominal maksimal sebesar 10 juta rupiah,""

Astri Yuanasari

Wabah PMK
Wabah PMK, vaksinasi hewan ternak di Deli Serdang, Sumut, Jumat (8/7/22). (Antara/Fransisco Carolio)

KBR, Jakarta - Koordinator Tim Pakar Satgas Penanganan Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) Wiku Adisasmito mengatakan, pemerintah akan segera mengeluarkan peraturan tentang bantuan untuk peternak yang hewan ternaknya terpaksa dipotong karena PMK.  Wiku menyebut, aturan ini akan secepatnya dikeluarkan pada pekan ini.

"Peraturan ini akan segera dikeluarkan minggu ini. Kemudian besaran bantuan disesuaikan dengan jenis ternaknya yaitu sapi, kerbau, kambing, domba, dan babi, dengan nominal maksimal sebesar 10 juta rupiah," kata Wiku saat konferensi pers penanganan PMK, Selasa (19/7).

Berdasarkan data Satgas PMK, per 20 Juli 2022 virus PMK sudah menyebar ke 22 provinsi dan 259 kabupaten/kota. Total hewan ternak yang terpapar hampir mencapai 401.205, jumlah ternak yang mati lebih dari 2.772, dan 4.427 harus dipotong bersyarat. Meski begitu terdapat 168.005 ternak yang sembuh, dan menyisakan 233.200 ternak yang masih sakit.

Baca juga:

- Wabah PMK, Ombudsman: Badan Karantina Gagal

- Ombudsman Duga Pemerintah Lalai Tangani PMK


Wiku menjelaskan, dari pemetaan yang dilakukan, zona merah PMK telah menyebar di seluruh provinsi di pulau Jawa dan sebagian provinsi di Sumatera. Provinsi zona merah artinya lebih dari 50% kabupaten/kota dalam provinsi tersebut sudah tertular PMK.

Sedangkan zona kuning tercatat di beberapa kabupaten/kota di Provinsi Lampung, Kalimantan Barat, dan Sulawesi Selatan dengan indikasi terdapat kurang dari 50% kabupaten/kota di suatu provinsi yang tertular PMK.

Sementara untuk zona hijau PMK atau belum ada laporan kasus PMK pada wilayah tersebut adalah provinsi Papua, Nusa Tenggara Timur, dan Maluku.

Editor: Rony Sitanggang

  • Wabah PMK
  • pengantian biaya
  • Wiku Adisasmito

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!