NASIONAL

Ombudsman Duga Pemerintah Lalai Tangani PMK

"Akibat dugaan kelalaian itu peternak merugi hingga Rp254 miliar."

Muthia Kusuma

Ombudsman Duga Pemerintah Lalai Tangani PMK
Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (kanan) menangani PMK dengan mengecek ternak milik warga. (Dok Kementan)

KBR, Jakarta - Ombudsman Republik Indonesia (ORI) menduga ada kelalaian dan pengabaian kewajiban hukum dari pemerintah dalam pengendalian dan penanggulangan Penyakit Mulut dan Kuku (PMK).

Anggota Ombudsman Yeka Hendra Fatika mengatakan, akibat dugaan kelalaian itu peternak merugi hingga Rp254 miliar.

"Oleh karena itu, valuasi terhadap ini penting agar pemerintah memiliki kepekaan. Betapa kerugian peternak itu nyata, bukan hanya pengkondisian atau pencitraan di media sosial misalmya ataupun jeritan-jeritan yang disampaikan dalam acara demonstrasi," ucap Yeka dalam siaran pers, Rabu, (15/6/2022).

"Itu tetapi juga itu ternyata kalau kita hitung, kerugian itu memang secara ekonomic dapat divaluasi dengan mudah sekali," tambahnya.

Baca juga: 

Yeka menyebut, pihak yang bertanggung jawab adalah Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo, pejabat otoritas veteriner terkait, dan kepala daerah.

Dia merekomendasikan Kementan bersikap profesional dalam menjalankan kewenangannya menanggulangi PMK

Dia juga mendorong Kementan berkoordinasi dengan jejaring lintas kementerian dan lembaga. Sebab, Ombudsman menemukan adanya perubahan data mencurigakan terkait data kematian hewan ternak versi Kementan.

Editor: Wahyu S.

  • ombudsman
  • pemerintah lalai tangani PMK
  • Penyakit Mulut dan Kuku
  • Kementan

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!