NASIONAL

Moeldoko: Ponpes Shiddiqiyyah Harus Diselamatkan

"Kepala KSP Moeldoko mengatakan, izin Ponpes Shiddiqiyyah batal dicabut lantaran perbuatan tersangka tidak disamakan dengan keberadaan lembaga pendidikan."

Heru Haetami

Ponpes Shiddiqiyyah
Aparat berjaga di depan gerbang Ponpes Shiddiqiyyah, Ploso, Jombang, Jawa Timur, Kamis (7/7/2022). (Foto: ANTARA/Syaiful Arif)

KBR, Jakarta - Pemerintah memutuskan batal mencabut izin lembaga pendidikan pondok Pesantren Majma’al Bahrain Shiddiqiyyah.

Sebelumnya, Kementerian Agama mencabut izin operasional pesantren itu, terkait kasus kekerasan seksual di lembaga pendidikan agama itu. 

Polisi menetapkan anak pengasuh pesantren bernama Moch Subchi Azal Tsani alias MSAT menjadi tersangka sejak 2020. Namun proses penangkapan dan penahanan baru berhasil dilakukan pada Juli 2022. Penangkapan sempat dihalang-halangi massa pendukung dari pesantren itu.

Kepala Kantor Staf Presiden (KSP) Moeldoko mengatakan, pemerintah membatalkan pencabutan izin Ponpes Shiddiqiyyah lantaran perbuatan tersangka tidak disamakan dengan keberadaan lembaga pendidikan.

"Sebenarnya kita harus memang melihatnya antara perilaku pribadi dan kelembagaan. Saya pikir sangat bijaksana memang, karena itu dilakukan oleh perilaku perorangan, mestinya lembaganya harus diselamatkan," kata Moeldoko di Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (14/7/2022).

Baca juga:

Moeldoko juga membantah pembatalan cabut izin didasari unsur politik.

"Saya pikir bukan itu tapi tadi bagaimana memisahkan perilaku perorangan atau oknum dengan kelembagaan pesantren itu sendiri. Saya pikir kelembagaan pesantrennya kalau tidak melakukan hal-hal yang bersifat negatif ya tetap berjalan," katanya.

Kementerian Agama sempat mencabut izin operasional dan membekukan tanda daftar Pesantren Majma’al Bahrain Shiddiqiyyah di Jombang.

Pencabutan izin tersebut merupakan sanksi Kemenag untuk membatasi ruang gerak lembaga yang di dalamnya diduga melakukan pelanggaran hukum berat.

Tindakan itu diambil lantaran salah satu putra pimpinan pondok, MSAT melakukan pencabulan dan perundungan terhadap santri.

Pencabutan izin tak berlangsung lama. Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) yang menjabat Menteri Agama Ad Interim, Muhadjir Effendy mengatakan, Presiden Joko Widodo menginstruksikan untuk membatalkan pencabutan izin tersebut.

Baca juga:

Editor: Agus Luqman


  • Ponpes Shiddiqiyyah
  • MSAT
  • pencabulan santri
  • Kekerasan Seksual

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!