NUSANTARA

Peran 5 Pendukung MSAT, Ada yang Pantau Polisi dengan Drone

"Menurut polisi, salah satu pendukung MSAT, membawa satu unit laptop dan seperangkat drone untuk memata-matai aktivitas petugas."

Muji Lestari

Peran 5 Pendukung MSAT, Ada yang Pantau Polisi dengan Drone
Pendukung MSAT yang jadi tersangka dan ditahan di Polres Jombang, Jawa Timur, Senin, 11 Juli 2022. Foto: KBR/Muji Lestari

KBR, Jombang- Lima orang pendukung MSAT alias Moch Subchi Azal Tsani, memiliki peran berbeda-beda. Lima orang itu kini ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menghalangi polisi saat akan menangkap MSAT, tersangka kasus dugaan pencabulan terhadap santriwati.

MSAT atau Mas Beki ialah pengurus sekaligus anak kiai pemilik Pondok Pesantren Shiddiqiyyah, Ploso, Jombang, Jawa Timur.

Kelima tersngka itu adalah: MAK (39) warga Desa Tampingmojo Kecamatan Tembelang, Jombang; WHA (38) warga Tambaksumur Kecamatan Waru, Sidoadjo; MNA (42) warga Desa Kepek Kecamatan Wonosari, Gunung Kidul, Yogyakatta; SA (24) warga Sriande Kecamatan Deket, Lamongan; DP (30) warga Losari Kecamatan Ploso Jombang.

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Jombang Giadi Nugraha mengatakan dari lima orang pendukung MSAT yang ditetapkan sebagai tersangka, tiga di antaranya berperan menghalangi barikade polisi.

Dua pendukung lain, yakni berinisial DP bahkan menabrak polisi dan membawa senjata airsoft gun serta satu lainnya memata-matai aktivitas petugas dengan kamera terbang alias drone.

"Perintah langsung dari MSAT tidak ada, tapi ada arahan yang tersirat seperti mulut balas mulut, fisik balas fisik dan ini diartikan lebih luas oleh santri-santri atau para tersangka. Arahan dari pondok ini masih kita dalami, dan akan kita lakukan pemanggilan kita jadwalkan di polres," terangnya, Senin, 11 Juli 2022.

Baca juga:

Polisi juga menyita sejumlah barang bukti, di antaranya, satu unit mobil Panther S 1741 ZJ yang digunakan untuk menabrak petugas, 1 unit airsoftgun berserta magazine dan peluru, sebuah sepeda motor Honda Vario W 5257 UU, satu unit laptop dan seperangkat drone, dan sebuah kamera lalu 4 unit HT.

"Ada yang menghalangi barikade, ada yang membawa airsoft gun di tas untuk melindungi diri, drone digunakan untuk merekam kegiatan kepolisian milik. DP yang bawa softgun nabrak Kanit Jatanras dan anggota lantas, Anis menghalangi barikade, Wisnu bawa drone, Aris dan Bagio menghalangi barikade," bebernya.

Atas perbuatannya kelima tersangka akan dijerat dengan pasal 19 Undang-Undang Nomor 12 tahun 2022 tetang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

"Laptop akan kami kirim laboratorium untuk kami cek adanya petunjuk di sana," terangnya.

Editor: Sindu

  • Pendukung MSAT
  • Polres Jombang
  • Pondok Pesantren Shiddiqiyyah Ploso Jombang
  • Pencabulan Santriwati
  • Moch Subchi Azal Tsani
  • Kekerasan Seksual
  • UU TPKS

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!